Bayar Rekening Listrik Tanpa Administasi Bank

oleh
oleh

Pembayaran rekening listrik oleh pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara di provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah bisa saja tanpa biaya tambahan berupa administrasi bank. <p>Biaya tambahan admnistrasi bank tersebut hanya dikenakan kepada pelanggan yang membayar rekening melalui jasa bank, kata General Manager (GM) PT PLN Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Musyafik, di Banjarmasin, Kamis (17/02/2011). <br /><br />Namun jika pelanggan tidak membayar rekening listrik melalui jasa bank dan membayarkannya langsung ke loket yang tersedia di kantor PLN, maka tidak ada tambahan biaya. <br /><br />Untuk wilayah Kalselteng terdapat tujuh cabang dan lebih dari 60 ranting kantor PLN yang kesemuanya memiliki loket pembayaran rekening listrik. <br /><br />Dengan membayar rekening di loket PLN dan tidak melalui jasa bank maka para pelanggan diharapkan maklum, karena loket-loket PLN tidak memiliki kelebihan sarana penunjang kenyamanan seperti di bank pada umumnya. <br /><br />PT PLN Kalselteng hingga saat ini menggunakan jasa tujuh bank untuk melayanai pembayaran rekening listrik para pelanggan, terangnya. <br /><br />Tujuh bank tersebut yaitu Bank Nasional Indonesia, Bank Bukopin, Bank Mandiri, Bank Kalsel, NISP, Bank Rakyat Indonesia serta PT.POS Indonesia, demikian Musyafik. <br /><br />Pernyataan GM PT PLN Kalselteng itu menanggapi keluhan serta pertanyaan masyarakat terkait masalah pungutan administrasi bank pada rekening listrik sebesar Rp 1.600/bulan. <br /><br />Sementara pada kesempatan terpisah Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rajendra mengungkapkan pihaknya siap menerima segala laporan masyarakat jika terjadi adanya kerugian. <br /><br />Terkait adanya pungutan administrasi bank kepada pelanggan PT PLN, dia menyatakan, hal tersebut harus memiliki landasan hukum dan jika tidak ada landasan hukum bisa saja kegiatan tersebut dikatakan tidak sah. <br /><br />Namun demikian hingga saat ini pihak Kejati Kalsel belum pernah menerima laporan tentang adanya kerugian akibat adanya pungutan tambahan melalui pembayaran rekening listrik, katanya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>