Untuk mengoptimalkan zakat pernghasilan atau profesi bagi warga Sintang, Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Sintang akan mengupayakan sebuah peraturan yang memudahkan pemungutan zakat tersebut. <p style="text-align: justify;"><br />Ketua Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Sintang, Yacob Basyari, menyatakan akan mengupayakan agar zakat profesi itu dibuatkan peraturan bupati.<br /><br />“Sekarang kami baru merancang draf nya untuk diajukan ke Bupati,” kata dia, Kamis (12/1) di Sintang.<br /><br />Pagi kemarin tim perumus bersama pengurus Bazda menggelar pertemuan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Dalam pertemuan itu disiapkan beberapa draf pembanding untuk memulai penyusunan, tim perumus kemudian akan bekerja selama dua pekan untuk menyelesaikan draf itu.<br /><br />Menurut Yakob, beberapa tahun lalu zakat profesi pernah dilaksanakan di Sintang dan ketika itu dana yang terhimpun cukup besar untuk membantu lebih banyak kaum dhuafa di Sintang.<br /><br />“Tapi saya kurang tahu pasti mengapa beberapa tahun terakhir ini menjadi kurang optimal,” jelasnya.<br /><br />Bahkan kata dia ada beberapa kalangan pegawai bertanya mengapa tidak ada lagi penarikan zakat penghasilan ini.<br /><br />“Makanya sekarang mau kita mulai agar zakat penghasilan ini bisa optimal ditarik, salah satunya memformulasikan aturan melalui Perbup itu,” kata dia.<br /><br />Menurutnya, Perbup itu urgen sebagai payung hukum karena ketika ada pegawai yang bertanya dasar dari melakukan penarikan zakat penghasilan, maka Bazda bisa menunjukkan aturan tersebut.<br /><br />“Tentunya ketika sudah jadi nanti maka kita juga akan sosialisasikan sehingga semua bisa memahami,” ucapnya.<br /><br />Bahkan lanjut dia bila perlu tidak hanya untuk kalangan pegawai saja, tetapi semua profesi yang dilakoni umat muslim di Sintang agar penerimaan dari zakat profesi ini bisa optimal untuk membantu warga yang membutuhkan.<br /><br />“Ini sudah lama kita kaji ditingkat Bazda dan mudah-mudahan bisa segera terlaksana,” ucapnya.<br /><br />Untuk pengumpulannya kata dia nanti akan dibentuk dan difungsikan sejumlah unit pengumpulan zakat ditiap jenis profesi sampai ke masjid-masjid.<br /><br />“Intinya kita ingin mengoptimalkan pelaksanaan zakat ini,” ujarnya.<br /><br />Menurutnya, Badza yang merupakan wadah penghimpun dan pengelola dana zakat dari masyarakat tentunya tak luput dari kendala diantaranya pemahaman masyarakat yang masih menggunakan pola tradisional dalam hal penyaluran dana zakat.<br /><br />"Padahal bila penyaluran dana tersebut dilakukan melalui lembaga yang khusus menangani masalah zakat, infak dan sedekah maka manfaatnya akan lebih besar lagi," kata dia.<br /><br />Disisi lain, kata dia, masyarakat juga bisa berperan untuk memastikan bahwa dana yang sudah terkumpul tersebut bisa tersalurkan sesuai sasaran dan peruntukan.<br /> <br />"Artinya masyarakat punya peran untuk ikut mengawasi penyaluran," ujarnya. <strong>(phs)</strong></p>


















