Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pontianak menyita sebanyak 198 bungkus bakso ikan dan ratusan bungkus sosis ayam ilegal asal Malaysia, kata Kepala BBPOM Pontianak Corry Panjaitan. <p style="text-align: justify;"><br />"Penyitaan ini kami lakukan di wilayah Kabupaten Sekadau, pada Kamis (14/11) yang berada di sebuah penampungan atau gudang milik Rhy warga Kabupaten Sekadau," kata Corry Panjaitan di Pontianak, Jumat.<br /><br />Corry menjelaskan, penyitaan itu setelah pihaknya melakukan investigasi di lapangan, berkat informasi masyrakat yang menyatakan, di daerah-daerah banyak ditemukan bakso dan sosis ilegal asal Malaysia.<br /><br />"Setelah kami melakukan investigasi, terhadap sekitar 11 tempat sarana penjual, maka ditemukanlah sebanyak 198 bungkus bakso ikan masing-masing seberat 180 gram yang diproduksi oleh Kinetic Food Processing, Sdn Bhd, Malaysia dan dikemas oleh Syarikat Haiyen Marine Foods, Kuching Sarawak," ungkapnya.<br /><br />Kemudian Tim BBPOM Pontianak juga menyita sebanyak 377 bungkus sosis ayam yang juga berasal dari Melaka, Malaysia yang sudah beredar di wilayah Kabupaten Sekadau, katanya.<br /><br />"Turunnya kami ke daerah-daerah dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran-peredaran barang-barang atau pangan ilegal yang belum diketahui efeknya bagi kesehatan, karena masuk tanpa izin edar dari Balai POM RI," ujarnya.<br /><br />Saat ini, pemilik bakso dan sosis ilegal tersebut sedang diminta keterangan di BBPOM Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Corry.<br /><br />Pemilik bakso dan sosis ilegal tersebut dapat diancam UU No. 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman kurungan penjara dua tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Kepala BBPOM Pontianak mengimbau, kepada masyarakat lebih hati-hati dalam memilih dan membeli produk luar, terutama untuk pangan.<br /><br />"Belilah produk pangan dari luar yang legal, yakni yang ada izin edar dari Balai POM RI," ujarnya.<br /><br />Sementara kepada pelaku usaha BBPOM Pontianak mengimbau, untuk tidak memasukkan dan menjual produk pangan dan sejenisnya tanpa izin edar dari Balai POM RI, kata Corry.<br /><br />"Apabila masyarakat menemukan atau melihat, serta mempunyai informasi terkait beredarnya barang-barang ilegal bisa melaporkan ke BBPOM Pontianak melalui nomor telepon 0561-572417 atau ke imel bpom_pontianak@pom.go.id," kata Corry. <strong>(das/ant)</strong><br /><br /><br /></p>