BBPOM Pontianak Sita Bakso Dan Sosis Ilegal

oleh
oleh

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pontianak menyita sebanyak 198 bungkus bakso ikan dan ratusan bungkus sosis ayam ilegal asal Malaysia, kata Kepala BBPOM Pontianak Corry Panjaitan. <p style="text-align: justify;"><br />"Penyitaan ini kami lakukan di wilayah Kabupaten Sekadau, pada Kamis (14/11) yang berada di sebuah penampungan atau gudang milik Rhy warga Kabupaten Sekadau," kata Corry Panjaitan di Pontianak, Jumat.<br /><br />Corry menjelaskan, penyitaan itu setelah pihaknya melakukan investigasi di lapangan, berkat informasi masyrakat yang menyatakan, di daerah-daerah banyak ditemukan bakso dan sosis ilegal asal Malaysia.<br /><br />"Setelah kami melakukan investigasi, terhadap sekitar 11 tempat sarana penjual, maka ditemukanlah sebanyak 198 bungkus bakso ikan masing-masing seberat 180 gram yang diproduksi oleh Kinetic Food Processing, Sdn Bhd, Malaysia dan dikemas oleh Syarikat Haiyen Marine Foods, Kuching Sarawak," ungkapnya.<br /><br />Kemudian Tim BBPOM Pontianak juga menyita sebanyak 377 bungkus sosis ayam yang juga berasal dari Melaka, Malaysia yang sudah beredar di wilayah Kabupaten Sekadau, katanya.<br /><br />"Turunnya kami ke daerah-daerah dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran-peredaran barang-barang atau pangan ilegal yang belum diketahui efeknya bagi kesehatan, karena masuk tanpa izin edar dari Balai POM RI," ujarnya.<br /><br />Saat ini, pemilik bakso dan sosis ilegal tersebut sedang diminta keterangan di BBPOM Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Corry.<br /><br />Pemilik bakso dan sosis ilegal tersebut dapat diancam UU No. 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman kurungan penjara dua tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Kepala BBPOM Pontianak mengimbau, kepada masyarakat lebih hati-hati dalam memilih dan membeli produk luar, terutama untuk pangan.<br /><br />"Belilah produk pangan dari luar yang legal, yakni yang ada izin edar dari Balai POM RI," ujarnya.<br /><br />Sementara kepada pelaku usaha BBPOM Pontianak mengimbau, untuk tidak memasukkan dan menjual produk pangan dan sejenisnya tanpa izin edar dari Balai POM RI, kata Corry.<br /><br />"Apabila masyarakat menemukan atau melihat, serta mempunyai informasi terkait beredarnya barang-barang ilegal bisa melaporkan ke BBPOM Pontianak melalui nomor telepon 0561-572417 atau ke imel bpom_pontianak@pom.go.id," kata Corry. <strong>(das/ant)</strong><br /><br /><br /></p>