Beasiswa Untuk Mahasiswa Kotim Terancam Tak Terealisasi

oleh
oleh

Beasiswa untuk mahasiswa berprestasi dan tidak mampu Kabupaten di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terancam tidak terealisasi karena terkendala petunjuk teknis penyaluran. <p style="text-align: justify;">"Jika hingga akhir Desember 2012 dana tersebut tidak disalurkan maka akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Jhon Krisli di Sampit, Senin.<br /><br />Jika sampai masuk sebagai dana Silpa, maka dana itu baru dapat dipergunakan pada APBD Perubahan 2013, sebab dalam APBD 2013 alokasi untuk beasiswa tidak dianggarkan.<br /><br />Belum disalurkannya dana beasiswa sebesar Rp5 miliar yang dialokasikan dari APBD 2012 tersebut karena pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) penyaluran.<br /><br />Selain menunggu juknis dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), data mahasiswa penerima beasiswa juga masih belum lengkap.<br /><br />Penggunaan atau penyaluran dana beasiswa terhadap mahasiswa tersebut juga harus dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan pusat serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) regional Kalimantan yang berada di Banjar Baru, sebab apabila tidak maka akan menjadi temuan, meski dalam aturan pemerintah daerah diperbolehkan memberikan bantuan kepada mahasiswa.<br /><br />Menurut Jhon, pemerintah daerah memang harus ekstra hati-hati menggunakan dana tersebut, intinya harus tepat sasaran.<br /><br />Kriteria mahasiswa penerima beasiswa harus jelas, yakni mereka yang tidak mampu dan berprestasi.<br /><br />Penetapan mahasiswa tidak mampu penerima beasiswa juga harus berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.<br /><br />Sedangkan untuk kriteria mahasiswa berprestasi sudah jelas, yakni mereka yang memiliki nilai indeks prestasi (IP) rata-rata yang tinggi, misalnya nilai IP harus diatas 2,50.<br /><br />"Dalam ketentuannya sudah sangat jelas, dana itu bukan bantuan untuk perguruan tinggi, melainkan beasiswa untuk mahasiswa dan yang berhak menerimanya adalah semua mahasiswa Kabupaten Kotim termasuk yang saat ini sedang menempuh pendidikan diperguruan tinggi di luar daerah," katanya.<br /><br />Supaya beasiswa tersebut tepat sasaran maka penyalurannya harus dilakukan kepada mahasiswa langsung.<br /><br />Dasar hukum beasiswa juga harus kuat, untuk itu pemerintah daerah harus segera membuat peraturan bupati (perbup). <strong>(das/ant)</strong></p>