Belanja Langsung Pemrpov Kalteng Naik

oleh

Belanja langsung Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada APBD-Perubahan tahun 2011 mengalami kenaikan sebesar Rp25,05 miliar atau sekitar 2,99 persen. <p>"Anggaran semula sebesar Rp838,10 miliar naik menjadi Rp863,15 miliar lebih karena terjadi kenaikan sebesar 2,99 persen atau Rp25,05 miliar lebih," kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Acmad Diran, di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Adanya penambahan anggaran pada belanja langsung maupun belanja tidak langsung sebesar Rp 36,53 miliar lebih merupakan selisih positif antara SILPA yang dianggarkan pada APBD 2011 dengan saldo anggaran lebih tahun 2010.<br /><br />"Hasil perhitungan anggaran yang telah diaudit oleh BPK-RI sebesar Rp 40,53 miliar lebih. Dimana sebesar Rp 4 miliar diantaranya dianggarkan untuk menambah investasi penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Kalteng," ujarnya.<br /><br />Diutarakannya, dianggarkannya kembali saldo lebih tahun lalu tersebut, mengacu pada pasal 161 Peraturan Menteri Dalam Negeri No : 13/2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 59/2007, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.<br /><br />"Dalam peraturan itu menyatakan, pertama, saldo anggaran lebih tahun sebelumnya merupakan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, sebagaimana dimaksud pasal 154 ayat 1 huruf c," ujarnya.<br /><br />Dijelaskannya, pada pasal tersebut menyatakan, membayar bunga dan pokok utang atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat 2.<br /><br />Pasal itu juga menyatakan, melunasi seluruh kewajiban bunga dan pokok utang, mendanai kenaikan gaji dan tunjangan PNS akibat adanya kebijakan pemerintah, mendanai kegiatan lanjutan sesuai dengan ketentuan pasal 138.<br /><br />Kemudian, sambung dia, mendanai program dan kegiatan baru dengan kreteria harus diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian anggaran berjalan dan mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA-SKPD tahun anggaran berjalan yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.<br /><br />Berdasarkan ketentuan tersebut, agar tidak terjadi kapasitas anggaran yang tidak dianggarkan, maka kebijakan anggaran yang diambil adalah melakukan penganggaran kembali terhadap selisih positif saldo anggaran lebih tahun anggaran yang lalu, katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>