Belum Ada Laporan Pelanggaran Pilkada PPU

oleh
oleh

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur menyatakan sampai sekarang belum menerima satupun laporan terkait pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PPU pada 25 April 2013. <p style="text-align: justify;">"Padahal kami sudah sosialisasikan kepada saksi masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup), tentang tata cara pelaporan pelanggaran pilkada," jelas Ketua Panwaslu PPU, Masnur, Senin.<br /><br />Ketua Panwaslu menyatakan tidak mengetahui mengapa belum ada masyarakat maupun tim sukses ketiga pasangan cabup dan cawabup, yang melaporkan pelanggaran dalam Pilkada PPU 2013.<br /><br />Masnur menjelaskan, Panwaslu hanya bisa memproses laporan pelanggaran yang jelas memenuhi syarat. Untuk membuat laporan pelanggaran, warga maupun timses harus menyerahkan nama lengkap serta nama yang terlapor.<br /><br />Selain itu, lanjutnya, harus menyerahkan minimal dua alat bukti serta dua saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dan pelapor juga harus menyerahkan kronologis kejadian atau pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu.<br /><br />"Cara pembuatan laporan pelanggaran sudah kami sosialisasikan. Memang kalau tidak cukup barang bukti, tidak mungkin kami proses lebih lanjut," ucap Masnur.<br /><br />Bukan hanya itu, tambahnya, laporan juga tidak boleh melebihi waktu yang telah ditetapkan selama seminggu.<br /><br />Artinya, kata dia, bila kejadian terjadi pada tanggal 1 dan bila dilaporkan pada tanggal 8, maka laporan tidak akan diproses.<br /><br />Namun, kata Masnur, bila melaporkan pada tanggal 7, maka Panwaslu akan memproses laporan tersebut. Dengan syarat harus terpenuhi, termasuk dua alat bukti dan dua saksi. Kalau tidak ada, maka Panwaslu tidak bisa memproses laporan tersebut.<br /><br />"Meskipun anggota Panwaslu menemukan adanya pelanggaran di lapangan namun tetap tidak bisa diproses tanpa adanya laporan dari masyarakat. Karena pihaknya harus mencari minimal dua saksi yang mengetahui kejadian itu," ujarnya.<br /><br />Menurut Masnur, saat warga diminta menjadi saksi, warga biasanya enggan menjadi saksi. Hal tersebut, membuat Panwaslu kesulitan menindaklanjuti temuan di lapangan.<br /><br />"Kami kembali berencana untuk menggelar sosialisasi tentang pelaporan pelanggaran Pilkada. Karena, masih ada waktu bagi masyarakat untuk membuat laporan tentang pelanggaran selama tahapan Pilkada ini," tegasnya. <strong>(das/ant)</strong></p>