Belum Ada Perdes, Desa Suka Damai Tak Lakukan Pungutan

oleh
oleh

Dengan belum adanya Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat pemerintah Desa Suka Damai Kecamatan Pinoh Utara mengenai menarikan biaya dalam pembuatan surat menyurat, membuat desa tersebut nyadar diri. Sehingga tak mau sepeserpun menarik biaya dari masyarakat yang membuat surat menyurat yang berkaitan dengan tandatangan kepala desa. <p style="text-align: justify;"><br />“Selama kepemimpinan saya,tidak dibolehkan memungut biaya dari masyarakat yang membuat surat menyurat atau administrasi yang berkaitan dengan tandatangan kepala desa bahkan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak ada kami pungut biaya. Sebab kami tidak berani, karena tidak memiliki paying hukum berupa Perdes,” kata kepala Desa Suka Damai, Syarif Efendi, ditemui di Nanga Pinoh belum lama ini.<br /><br />Ia mengatakan, tidak ada dasar hukum atau Perdes, maka membuat ketidak jelasan terkait biaya yang dipungut dari masyarakat. sehingga akan membuat masyarakat bertanya, masuk kemana biaya yang dipungut tersebut.<br /><br />“Yang jelas kalau tidak ada dasar hukum berupa Perdes, maka pungutan itu merugikan masyarakat dan tidak masuk dalam PADes. Jadi yang menjadi pertanyaan kita, masuk kemana uangnya, dan itu bisa saja dikatakan Pungli jika masyarakat keberatan,” ucapnya.<br /><br />Lebih lanjut Syrif mengatakan, untuk pemasukan atau PADes Suka Damai, hanya mengharapkan suka rela atau sisihan gaji perbulan dari pihaknya baik itu kepala desa hingga ke perangkat desa. “Jadi tidak ada kata memaksa,” ucapnya.<br /><br />Ia mengatakan, niatnya menjadi Kepala Desa bukanlah untuk menjadi bos, melainkan menjadi pelayan masyarakat. sehingga apapun yang dilakukan untuk masyarakat, akan diupayakannya. Terlebih untuk kebaikan masyarakat. “Untuk kita tidak mau memberatkan masyarakat,” ucapnya. (KN)</p>