Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menilai, belum ada solusi pengganti alat tangkap perikanan dari Pemerintah yang dilarang dalam Permen Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela (Trawal) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. <p style="text-align: justify;">Menurutnya, jika memang Permen ini melarang penggunaan alat tangkap perikanan yang digunakan oleh nelayan, seharusnya Pemerintah memberikan solusi pengganti alat tangkap.<br /><br />“Saya pikir ini tidak ada masalah, sepanjang bahwa ada alternative yang dibantu Pemrintah, ada program yang bisa menggantikan (alat tangkap-red) itu,”kata Herma, usai pertemuan antara tim Kunjungan spesifik Komisi IV DPR dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawan, perwakilan Kementerian KKP, Kepolisian dan puluhan perwakilan nelayan se- Cirebon dan Indramayu, di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/4/2016).<br /><br />Menurut politisi F-PD itu, tujuan diterapkanya Permen itu cukup baik, namun sangat sulit diterapkan. Ketika sebagian besar nelayan masih menggunakan alat tangkap yang dilarang dalam Permen itu. Sehingga pihaknya meminta Pemerintah untuk mengkaji, mengevaluasi, dan mencabut Permen KP No 2 Tahun 2015 itu.<br /><br />"Cantrang, dogol, dan alat tangkap lainnya itu kan alat tangkap yang digunakan nelayan-nelayan kecil dan tidak mampu secara finansial. Tujuan dari Permen itu bagus, tapi sulit diterapkan dengan jumlah nelayan yang masih banyak mempergunakan alat itu. Sehingga semestinya ini yang diperhatikan Pemerintah," tegas Herman.<br /><br />Politisi asal dapil Jawa Barat itu menambahkan, pihaknya telah mendapatkan banyak aspirasi penolakan dari diterapkannya Permen itu. Ironisnya, penerapan Permen yang sudah setahun itu, belum menyelesaikan permasalahan terkait hal-hal yang dilarang dalam Permen itu.<br /><br />"Kondisi nelayan hari ini sama dengan setahun yang lalu. Pengaduan nelayan saat ini, sama dengan pengaduan nelayan setahun yang lalu. Artinya bahwa setelah lahirnya Permen itu, belum ada jalan keluar untuk menyelesaikan tentang pelarangan yang ada di Permen itu," heran Herman.<br /><br />Herman mengakui, dalam kesempatan raker dengan Menteri KKP beberapa waktu lalu. pihaknya telah meminta Pemerintah untuk merevisi Permen KP No 1 Tahun 2015, yang juga mendapat penolakan dari masyarakat nelayan. Berikutnya, Komisi IV DPR juga meminta Pemerintah mengkaji Permen KP No 2 Tahun 2015.<br />"Kami dengan sangat keras, Permen KP No 1 Tahun 2015 untuk segera direvisi, walaupun arah revisinya masih belum jelas. Kami akan kawal proses revisi ini, pasca berbagai aspirasi dari nelayan selama setahun ini. Ini harus betul-betul diperhatikan," pesan Herman.<br /><br />Dalam kesempatan itu, perwakilan nelayan di Cirebon dan Indramayu menyampaikan aspirasinya terkait penerapan Permen itu. Ada yang mengatakan tidak terkena imbas Permen itu, namun ada juga yang merasakan dampak signifikan dari penerapan Permen itu. Bahkan, sempat terjadi penangkapan kepada nelayan, karena dianggap melanggar Permen itu. (sf)<br /><br />Sumber: http://www.dpr.go.id</p>