Jika mengacu kepada pelaksanaan lelang di LPSE Kabupaten Sintang, yang baru dilaksanakan pada pertengahan tahun 2013. <p style="text-align: justify;">Maka patut diduga, akan banyak keterlambatan pelaksanaan Kontrak Kegiatan Fisik di Kabupaten Sintang ini. <br /><br />Namun menurut Inspektur Kabupaten Sintang, Apolonaris Biong, kepada kalimantan-news.com hari Rabu (12/3/2014), bahwa hingga menginjak Triwulan pertama tahun 2014 ini, belum dapat diketahui ada atau tidaknya sangsi denda atas keterlambatan Kontrak Kegiatan Fisik Proyek.<br /><br />“Sangsi denda keterlambatan Kontrak Kegiatan Fisik, biasanya dikenakan 1,0 Permil kali nilai kontrak per hari. Dan itu dipotong langsung pada saat pihak pelaksanakan fisik mengajukan Monthly Certificate (MC). Besarnya denda, akan terlihat langsung pada MC yang dibuat oleh PPTK bersangkutan,” ucap Biong.<br /><br />Namun demikian Biong juga mengakui, bahwa sudah ada instruksi dari Badan pengawas Keuangan (BPK) agar Inspektur memonitor kegiatan fisik dan masa kontraknya. Hasil monitoring tersebut akan menjadi dokumen Pra-Audit tahun anggaran 2013.<br /><br />“Monitoring kegiatan fisik ini, mencakup masa kontrak, kuantitas dan kualitas produk akhir, serta dari sisi keuangannya,” pungkas Biong. <strong>(Luc/das) </strong></p>


















