Beri Sanksi Perusahaan Yang Abaikan CSR

oleh
oleh

Perusahaan yang berinvestasi di Melawi seperti perusahaan perkebunan dan perkayuan, hingga kini masih sedikit yang melakukan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Padahal program tersebut telah diwajibkan kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di daerah khususnya kabupaten/kota. Apalagi perusahaan yang berinvestasi di Melawi ada yang sudah berkembang dan meraup hasil. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut tentu membuat masyarakat diwilayah operasional perusahaan mempertanyakan dan menginginkan CRS dari perusahaan bisa laksanakan dengan baik, seperti melakukan pembangunan jalan, gedung sekolah, gedung ibadah, gedung kesehatan dan banyak lagi kepentingan mendasar yang dibutuhkan masyarakat.<br /><br />“Berdasarkan aturan, perusahaan harus mengalokasikan 2,5 persen dari keuntungan untuk CSR. Dengan begitu perusahaan eksis diterima masyarakat termasuk perusahaan yang memulai kegiatan, seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit harus mensejahterakan warga paling tidak dimulai dengan membangun akses jalan diareal perusahaan menuju desa. Pemkab Melawi harus ada aturan yang memperketat penerapan dana CSR pada perusahaan. Hal ini untuk menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat atas dampak bisnis usahanya,” ungkap Seorang Anggota DPRD Melawi, Ardeni diruang kerjanya.<br /><br />Lebih lanjut Ardeni mengulaskan, dari beberapa perusahaan di Melawi, yang sudah menyalurkan program CSR kepada lingkungannya, masih bisa dihitung dengan jari. Tentunya harus ada langkah strategis yang dilakukan Pemkab Melawi untuk menggugah perusahaan agar program CSR di Melawi bisa maksimal dilaksanakan. “Perusahaan harus peduli dengan program CSR,” tegasnya.<br /><br />Selain itu pula, Ardeni mengatakan program CSR yang dilakukan pihak perusahaan di Melawi terkesan berjalan sendiri-sendiri.  Maka itu pihaknya akan merumuskan formula, agar pelaksanaan CSR sama dengan kebijakan Pemkab. Disampaikannya, untuk pelaksanaan CSR, Pemkab tidak turut serta dan berada di luar teknis CSR. Pemkab secara teknis,  hanya memberikan arahan kepada perusahaan, bagaimana dan kepada siapa CSR itu bisa diterapkan. <br /><br />“Sungguh sangat disayangkan, meskipun sudah ada UU No. 25 tahun 2007 dan UU No. 40 tahun 2007 yang mengatur tentang CSR oleh Pemerintah Pusat, namun tidak berjalan maksimal” paparnya.<br /><br />Menurut UU No. 25 Tahun 2007 pasal 3 ayat 1, tentang Penanaman Modal, jika CSR  tidak dilakukan, maka dapat diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal. Dengan CSR, maka tanggung jawab sosial melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. (KN)</p>