Sudah lama kita tidak mendengar proses penanganan kasus mutilasi anak kandung yang dilakukan oknum polisi polres Melawi Petrus Bakus. Hingga kini proses mash terus berjalan, bahkan pihak Polres Melawi sudah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sintang. <p style="text-align: justify;">“Penanganan kasus, saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Sintang. Berkasnya kemarin sudah kita sampaikan ke kejaksaan, namun dikembalikan lagi karena ada beberapa yang perlu dikoreksi lagi. Satu diantaranya berkas hasil kami membawa Petrus Bakus ke Sungai Bakong di Pontianak yang belum terlampir. Rencananya akan kita kembalikan lagi ke Kejaksaan pada Jumat atau Senin depan” kata Kapolres Melawi, AKBP Cornelis MS saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (27/4).<br /><br />Sebelumnya, Bakus sudah diperiksa di Rumah Sakit Sungai Bangkong Pontianak selama dua pecan. Namun sayangnya, Polres belum mau menyampaikan hasil pemeriksaan di Sungai Bangkong. <br /><br />“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa lagi ke polres Melawi untuk menjalani penahanan. Tersangka ada di tahanan khusus, sebab kalau kita campur dengan tahanan lain dikhawatirkan akan mengganggu yang lain,” terang Cornelis.<br /><br />Isu yang terdentar bahwa penanganan yang dilakukan Polres Melawi terkait itu sangat lama, juga ditepis Kapolres. Menurutnya penanganannya memang sudah sesuai dengan prosedur karena harus mengikuti beberapa item dalam penyelidikan, satu diantaranya membawa tersangka ke RS Sungai Bangkong.<br /><br />“Karena memang banyak item-item dan langkah-langkah yang harus dilaksanakan, seperti kemarin menurut penyidik sudah kita lakukan. Seperti pemeriksaan saksi-saksi kemudian otopsi dan dari forensic, namun setelah kita kirim menurut jaksa ada yang masih kurang, nah inilah yang kita lakukan kembali,” jelasnya.<br /><br />Saat ditanya apakah kasus ini tetap akan dilanjutkan sementara pada saat Konfresi Pers di Polda Kalbar, Petrus Bakus dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan sehingga harus diisolasi dan dipisahkan dari tahanan lain. <br /><br />“Kasus ini akan terus diproses. Buktinya kami tetap menyampaikan berkas ke kejaksaan, dan tersangka juga diberikan pendampingan dari kuasa hukum. Tersangka diancam pasal 338 dan 340 pembunuhan berencana. Yang mana keputusannya nanti akan dilakukan dipersidangan,” jelasnya. (KN)</p>