Dokter dibawah payung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Sintang besok(Rabu 28/11/2013) akan menggelar aksi solidaritas dan tafakur nasional serta long march sebagai aksi simpatik terhadap dokter Ayu di Sulawesi Tenggara, yang divonis bersalah terkait penanganan medis. <p style="text-align: justify;">Ketua IDI Sintang dr Sinto Linoh mengatakan aksi solidaritas IDI akan disertai dengan aksi berdiam diri para dokter di Sintang selama satu hari penuh. Aksi tersebut merupakan bagian dokter dalam mendoakan kesembuhan pasien serta keamanan dokter selama bertugas.<br /> <br /> Karena itu, menurut Sinto, pelayanan poly di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade Moh Djoen akan tutup sehari penuh seiring aksi solidaritas para dokter. Kecuali di ruang Intalasi Gawat Darurat (IGD) dan ICCU dokter tetap stan by. Begitu pula dengan pasien rawat inap tetap didatangi dokter.<br /> <br /> "Dokter spesialis juga tetap stan by di Sintang. Meski aksi berdiam diri berjalan seharian penuh, tapi pelayanan pasien yang emergency tetap," kata Sinto.<br /> <br /> Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat untuk aksi solidaritas IDI Sintang hari ini. Namun, Sinto menjamin dokter di Sintang tetap menjunjung tinggi sumpah dan kesembuhan pasien. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dijamin akan dilakukan dokter.<br /> <br /> Dalam aksi solidaritasnya, menurut Sinto, IDI berharap bisa diterima audiensi oleh Kajari Sintang, Bupati, dan pimpinan DPRD. Namun akan diawali long march dengan rute RSUD Ade Moch Djoen, Tugu BI, depan Kejaksaan, kantor Bupati, gedung DPRD dan kembali ke RSUD.<br /> <br /> "Tujuan mendukung dokter Ayu, kami para dokter bekerja tetap memprioritaskan keselamatan pasien. Dokter diberikan rasa aman, bukan untuk menjadikan dokter kebal hukum," kata Sinto.<br /> <br /> Ketua Komite Etik IDI Sintang Bambang Supriyono, dokter spesialis kandungan ini, mengatakan di luar negeri tindakan medis tidak pernah dipidana. Jika pun dokter terindikasi melakukan kesalahan dari komite etik akan mengambil tindakan. Pertama dokter harus mengganti rugi, kedua disekolahkan lagi. "Pelanggaran Etik belum tentu pidana. Pidana belum tentu pelanggaran etik," kata dia.<br /> <br /> Ia menambahkan, dokter berupaya menyembuhkan pasien dengan penanganan medis. Namun dokter bukan Tuhan. (beny)</p>