Besok, Ribuan Masyarakat Gelar Aksi Keprihatinan

oleh
oleh

Ribuan masyarakat dari 14 kecamatan yang ada di kabupaten Sintang, Selasa (22/11/2011) dipastikan menggelar aksi keprihatinan atas berbagai kasus yang terjadi dimasyarakat terkait dengan investasi sawit yang ada di Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">Aksi yang tergabung dalam FAMKI- Forum Aliansi Masyarakat Korban Investasi, melalui ketua sekaligus ko-ordinator aksi, Rikky menjelaskan jika aksi yang digelar tersebut lebih menekankan pada beberapa aspek terkait dengan investasi sawit yang ada di Kabupaten Sintang.<br /><br />“Ini adalah aksi keprihatinan mendalam dari kita atas kasus antara masyarakat dengan investor yang terjadi selama ini,” ungkap Rikky pada kalimantan-news.com, Senin (21/11/2011).<br /><br />Dalam aksi tersebut, lanjut Rikky pihaknya akan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang serta DPRD Kabupaten Sintang.<br /><br />“Pertama kami akan meminta penjelasan kepada Pemerintah terhadap kasus-kasus antara masyarakat dengan investor yang terjadi selama ini,” ungkapnya.<br /><br />Selain itu, menuntut sosialisai anulir terhadap 2 pasal pada UU Perkebunan No.18/2004 yakni pasal 21 dan 47.<br /><br />“2 Pasal tersebut yang dijadikan pegangan aparat ketika melakukan penahanan terhadap masyarakat. Padahal 2 pasal tersebut sudah di anulir oleh MK, tapi tetap dipergunakan. Jadi kita pertanyakan itu, apakah 2 pasal tersebut sudah sampai sosialisasinya,” kata Rikky.<br /><br />Bahkan MK sendiri telah memberikan catatan bahwa seluruh permasalahan yang terjadi dimasyarakat diselesaikan lebih kepada musyawarah dengan mengedepankan pada adat serta kearifan lokal.<br /><br />Pihaknya, lanjut Rikky juga meminta semua pihak terkait untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat, serta juga mendesak DPRD Sintang membentuk Pansus untuk memriksa kembali proses perijinan investasi yang dikeluarkan Bupati Sintang.<br /><br />“Selain itu juga meminta agar dilakukan proses penyelesaian yang terjadi di masyarakat. Dan kita juga memdesak agar TP3K harus lebih proaktif turun kelapangan,” tambahnya.<br /><br />Pihaknya juga meminta kepada DPRD Sintang dan Bupati Sintang segera merealisasikan Perda Adat dan Hak Ulayat.<br /><br />Dalam aksi besok, massa akan berkumpul di Tugu BI kemudian long march jam 10.00 menuju Kantor Bupati. Setelah melakukan orasi, massa menuju ke DPRD Sintang untuk melakukan hal yang sama sekaligus melakukan audiensi dengan pimpinan dewan.<br /><br />Massa yang akan ikut terdiri dari; 300 orang dari Kayan (hilir-hulu), Dedai 300 orang, Kelam permai 200 orang, Ketungau sebanyak 150 orang, Sungai Tebelian 100 orang dan Mahasiswa 200 orang. (*)</p>