Bank Indonesia Banjarmasin Kalimantan Selatan menyiapkan data debitur bermasalah untuk mengurangi jumlah kredit bermasalah yang terjadi di daerah ini. <p style="text-align: justify;">Peneliti Ekonomi Madya Senior BI Banjarmasin, Taufik Saleh di Banjarmasin, Senin mengatakan, data debitur bermasalah tersebut bisa diakses perbankkan melalui sistem informasi debitur (SID).<br /><br />Menurut Taufik, dengan adanya SID maka sebelum memutuskan untuk memberikan kredit/pembiayaan kepada calon debitur, setiap bank bisa melihat profil atau mengecek calon debitur apakah calon debitur tersebut telah memiliki pinjaman pada perbankan atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB) lainnya apa belum.<br /><br />Perbankkan yang menjadi peserta SID, juga akan mendapatkan informasi mengenai pinjaman calon debitur tersebut, termasuk kartu kredit, jaminan yang ada dan statusnya.<br /><br />"Bank juga bisa mengakses kualitas kredit debitur apakah masih lancar atau macet," katanya.<br /><br />Dengan adanya SID ini tambah dia, nasabah nakal yang meminjam dana di suatu bank dan tidak mau membayar (kredit macet), jangan berharap mendapatkan pinjaman dari bank lain.<br /><br />Selain itu, debitur yang masuk catatan hitam tersebut dipastikan tidak akan bisa mengajukan pinjaman di bank di kota lain, karena data nasabah tersebut sudah terekam dalam SID yang jaringannya berada di seluruh Indonesia.<br /><br />Permintaan informasi debitur yang diajukan perbankan melalui SID atau yang oleh kalangan perbankan dikenal dengan istilah ?bank checking? merupakan kegiatan penting dalam pemrosesan permohonan kredit/pembiayaan. "Tanpa informasi yang akurat mengenai data calon debitur sama halnya bank membuka risiko terjadinya kredit bermasalah di kemudian hari," katanya.<br /><br />Dalam rangka mendorong kelancaran proses penyediaan dana pemberian kredit/pembiayaan, sekaligus mendorong perbankan menerapkan manajemen risiko kredit yang efektif serta didukung informasi debitur yang dapat diandalkan, Bank Indonesia mendorong perbankan, baik bank umum maupun BPR untuk memanfaatkan informasi debitur melalui SID.<br /><br />Secara nasional jumlah debitur yang terangkum dalam SID meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2009 tercatat sekitar 42 juta debitur dan meningkat menjadi lebih dari 51 juta debitur di tahun 2010.<br /><br />Sementara itu frekuensi permintaan informasi debitur individual melalui SID juga melonjak dari 2,7 juta per bulan di 2009 menjadi lebih dari 3,7 juta per bulan di 2010.<br /><br />Sedangkan kredit bermasalah (NPL) terus menurun yaitu rasio NPL bank umum turun dari 3,3% di tahun 2009 menjadi 2,6% di tahun 2010.<br /><br />Pemimpin Bank Indonesia Banjarmasin yang juga Direktur Regional Bank Indonesia wilayah Kalimantan, Khairil Anwar mengatakan proses pemberian kredit/pembiayaan, SID dapat menunjang kecepatan proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit/pembiayaan.<br /><br />Sedangkan untuk kepentingan manjemen risiko, SID dibutuhkan untuk menentukan profil risiko kredit debitur.<br /><br />"Bank Indonesia terus mengupayakan agar data SID semakin lengkap dan utuh. Saat ini, selain bank umum dan BPR yang memiliki aset di atas Rp10 miliar, terdapat pula 14 lembaga keuangan bukan bank yang juga melaporkan data debiturnya melalui SID," katanya.<br /><br />Dengan demikian tambah Khairil, diharapkan pemberian kredit yang perbankan maupun LKBB prosesnya dapat lebih cepat dan dapat mengurangi risiko, karena profil calon nasabah dapat diketahui dengan lengkap dan up to date.<br /><br />Dalam kaitan itu, ada hubungan yang menarik antara frekuensi permintaan informasi debitur dan rasio kredit bermasalah (NPL).<br /><br />Meskipun belum dikaji secara akademis, tambah dia, ternyata dari data yang ada terlihat bahwa semakin tinggi frekuensi permintaan informasi debitur, rasio NPL akan semakin rendah.<br /><br />?Ini mengindikasikan bahwa informasi yang akurat mengenai calon debitur akan membantu bank mengambil keputusan pemberian kredit secara lebih tepat?, kata Khairil.<br /><br />Tentang beberapa keluhan debitur kredit yang merasa sudah melunasi kreditnya tetapi masih tercatat belum lunas di SID,Khairil mengimbau agar debitur yang sudah melunasi pinjamannya mengecek ke bank tempat meminjam dengan meminta print out data SID atas namanya.<br /><br />Permintaan data SID ini merupakan hak dari nasabah dan bank wajib memberikannya, atau dapat juga meminta langsung ke Bank Indonesia dengan menyerahkan fotocopy identitas (KTP/KITAS/KIMS) dan menunjukkan aslinya, atau surat kuasa asli dan fotocopi identitas, serta menunjukkan aslinya baik penerima kuasa maupun pemberi kuasa. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














