BI: PPKD Kalsel Bantu Permodalan UMKM

oleh
oleh

Pendirian Perusahaan Penjamin Kredit Daerah di Kalimantan Selatan akan banyak membantu pengembangan usaha kecil, mikro, dan menengah yang selama ini terkendala oleh modal karena tidak bisa mengakses ke perbankan. Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Kalimantan Maurids H. Damanik di Banjarmasin, Minggu mengatakan, selama ini, banyak UMKM yang sulit untuk mendapatkan kesempatan mengakses modal ke perbankan karena terkendala pada agunan. "Kita sudah sangat sering mendengar sulitnya akses usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan terhadap pembiayaan atau kredit perbankan dengan masalah yang sering dikeluhkan adalah masalah agunan yang tidak bisa disediakan oleh UMKM," katanya. Melihat kondisi tersebut, kata dia, salah satu upaya yang telah dilakukan adalah pendirian Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD) di Kalimantan Selatan di samping adanya program legalisasi aset masyarakat melalui MoU antara BPN Provinsi Kalsel, Pemprov, dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Kalimantan. Dengan adanya perusahaan penjamin kredit daerah (PPKD), dia berharap persoalan agunan akan bisa teratasi sehingga UMKM bisa mendapatkan pinjaman bank tanpa agunan karena sudah dijamin oleh PPKD. Menurut dia, UMKM yang tidak memiliki agunan, sepanjang usahanya layak dibiayai, akan dijamin oleh PPKD sehingga perbankan tidak akan ragu memberikan kreditnya. Kehadiran PPKD ini, kata dia, juga dapat memberikan ruang yang lebih luas kepada perbankan dalam melakukan ekspansi kredit. Maurids menambahkan, jika beberapa waktu lalu, kendala yang dihadapi daerah dalam pendirian PPKD adalah besarnya persyaratan modal minimum yang mencapai Rp50 miliar. Namun, dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.010/2011 tanggal 8 Juli 2011 jumlah modal disetor untuk pendirian PPKD telah diturunkan menjadi Rp25 miliar. Setelah masalah modal dapat diselesaikan, tahapan selanjutnya untuk pendirian PPKD ini adalah payung hukum yang mengatur lembaga penjaminan dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan gubernur. "Dalam praktiknya masih terjadi permasalahan seperti pemilihan bentuk badan hukum dan payung hukum penyertaan modal terkait dengan otonomi daerah," katanya. Meskipun demikian, pendirian PPKD bukanlah pekerjaan yang mudah karena membutuhkan komitmen semua pihak, baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kalangan perbankan, pengusaha, maupun mereka yang peduli terhadap UMKM. Selain itu, lanjut dia, diperlukan koordinasi yang baik agar diperoleh pemahaman yang sama mengenai pentingnya pendirian dan pengembangan PPKD di Kalimantan Selatan. Dengan adanya dukungan dari DPRD Kalsel dalam inisiasi Perda PPKD ini, menurut dia, akan melengkapi komitmen seluruh pihak dalam pembentukan PPKD di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, harapan UMKM Kalsel untuk dapat segera memperoleh dukungan pembiayaan dari perbankan akan segera terwujud dalam waktu dekat, katanya. (phs/Ant)