Pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan akan melakukan pengangkatan kepada Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Bidan Desa. Pengangkatan para bidan itu akan mengacu kepada undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). <p style="text-align: justify;">“Untuk di daerah-daerah. Kementerian Kesehatan bekerjasama melalui MoU kepada Bupati. Sehingga proses pengangkatan harus melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Untuk di Melawi, pendataan sudah kita laksanakan. Ada sekitar 27 Bidan PTT di Melawi ini,” kata Kepala Bidang Pengadaan Pegawai BKD Melawi, Iiq Pribadi, ditemui di Kantor Bupati Melawi, Senin (25/4).<br /><br />Lebih lanjut Iiq mengatakan, bidan PTT yang boleh diangkat, hanyanya yang usia 35 tahun ke bawah. Sementara untuk yang berada di atas 35 tahun, tidak teermasuk lagi. Sementara untuk yang usianya bertepatan 35 tahun, maka tetap dilakukan pengangkatan. <br /><br />“Yang berusia 35 tahun, tetap diangkat, namun pengangkatan tersebut dilakukan dengan perjanjian,” terangnya. <br /><br />Pengangkatan Bidan PTT tersebut, nantinya dilakukan secaara bertahap. Sehingga, apabila nantinya ada Bidan PTT yang belum diangkat, mka diharapkan bersabar. <br /><br />“Pengangkatan pertama ini kalau tidak salah menggunakan rengking. Misalnya rengking satu sampai lima, nah, selanjutnya bertahap,” umpamanya.<br /><br />Meskipun Bidan PTT yang diangkat nantinya memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri lainnya. namun juga ada perbedaannya. Yakni jika Bidan PTT yang diangkat menjadi Pegawai Negeri pensiun nantinya, maka tidak ada dana pensiunnya. <br /><br />“Perbedaannya, bidan PTT yang diangkat pegawai tidak ada uang pensiunnya,” jelasnya.<br /><br />Sementara, terkait penerimaan pegawai tahun ini, Iiq mengatakan belum ada regulasi untuk penerimaan pegawai baru, maupun penerimaan pegawai dari kategori II. Namun ditingkat pusat, persoalan ini masih tetap dibahas.<br /><br />“Untuk tahun ini belum adainformasi dan belum ada regulasi tentag penerimaan pegawai. Meskipun begitu, pusat masih membahasnya. Ya, kita berdo’a mudah-muddahan saja untuk Melawi ada penerimaan nantinya,” pungkasnya. (KN)</p>