Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Selatan terkesan dengan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat studi banding ke provinsi paling barat Indonesia tersebut beberapa hari lalu (13/02/2011). <p style="text-align: justify;">Kesan itu dikemukakan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Said Hasan Al Habsyi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menjawab ANTARA Banjarmasin, Minggu. <br /><br />Ia mengungkapkan, dari keterangan BK DPRD Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), mengenai disiplin anggota dewan tingkat provinsi tersebut menjadi komitmen bersama. <br /><br />"Karenanya, anggota DPRD NAD merasa malu dan merasa tersiksa sendiri, kalau tak disiplin, seperti melanggar Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik dewan," ungkap wakil rakyat dari PKS itu. <br /><br />Selain itu, bagi anggota DPRD NAD terbukti melakukan perjalanan dinas fiktif, maka yang bersangkutan kena sanksi tidak boleh lagi ikut kegiatan serupa selama tiga bulan, lanjutnya mengutip keterangan BK DPRD provinsi tersebut. <br /><br />Begitu pula kalau ada anggota DPRD NAD yang melanggar syariah, maka yang bersangkutan juga harus diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan tak ada yang kebal hukum. <br /><br />"Kita berharap, anggota DPRD Kalsel juga bisa menerapkan disiplin sebagaimana mestinya sesuai Tatib dan Kode Etik yang sudah menjadi kesepakatan bersama," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel tersebut. <br /><br />"Sebab penerapan disiplin tersebut berkaitan erat dengan pencitraan, baik sebagai anggota dewan maupun wakil rakyat yang sudah mendapat kepercayaan atau amanah," demikian Habib Hasan. <br /><br />Sebelumnya Ketua DPRD Kalsel, Kolonel Inf. (Purn) Nasib Alamsyah dari Partai Golkar mengharapkan, BK nya ke depan lebih gereget dalam menyikapi masalah disiplin anggota dewan. <br /><br />Sebagai contoh ketepatan waktu dalam menghadiri rapat paripurna dewan serta berpakaian yang harus sesuai Tatib dan Kode Etik, lanjutnya. <br /><br />"Karena seperti waktu untuk rapat paripurna, yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 Wita diubah menjadi pukul 10.00 Wita, guna menghindari keterlambatan anggota dewan menghadiri rapat tersebut," demikian Nasib Alamsyah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>


















