BKBPP Ujung Tombak Program Kota Layak Anak

oleh
oleh

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, melalui Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, cq. Asisten Deputi Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, terus berkomitmen dalam pemenuhan hak anak khususnya dalam pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). <p>Mewujudkan KLA, dilaksanakan kegiatan fasilitasi penyusunan rencana aksi daerah guna mewujudkan Sintang menuju kabupaten layak anak. Kegiatan selama dua hari ini dilaksanakan di hotel cika dan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Sintang, Rabu-Kamis (07-08/03/2012).<br /> <br />Tampak hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Sintang, Ignasius Juan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan SKPD dilingkungan Setda Sintang. Asisten Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Usman Basuni  menyampaikan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan upaya pengembangan kebijakan integratif untuk memenuhi hak anak Indonesia dalam dimensi wilayah melalui kebijakan KLA sejak tahun 2006.<br /><br />Kebijakan KLA yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009, telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. <br /><br />Sementara itu, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2009, juga telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak.  <br /><br />Sub Bidang Perlindungan Anak BKBPP Kabupaten Sintang, Fatmawati, S.Sos, M.Si mengatakan ada lima klaster hak anak yaitu, Hak sipil dan Kebebasan, Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan dan keempat pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta kelima perlindungan khusus. <br /><br />“Hak sipil dan Kebebasan terjabar lagi sebanyak delapan butir antara lain yakni memastikan bahwa seluruh anak tercatat dan memiliki kutipan akta kelahiran sesegera mungkin sebagai pemenuhan tanggung jawab Negara atas nama dan kewarganegaraan anak,” kata Fatmawati. <br /><br />Wanita berkerudung ini mengatakan kaitan dengan KLA, di Kabupaten Sintang sudah menunjuk Kelurahan Tanjung Puri dan Desa Baning Kota sebagai tempat percontohan KLA. <br /><br />“Nantinya ada tim independent yang akan menilai satu kelurahan dan satu desa itu, sebagai Kabupaten Layak Anak,”  pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>