Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Sintang Veronica Ancili memastikan bahwa sejumlah PNS bermasalah yang ada di pemkab Sintang akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. <p style="text-align: justify;">“Pastilah mereka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010. Tapi tahapan atau prosedurnya juga tetap akan diberlakukan,”ungkapnya. <br /><br />Dua PNS dilingkungan pemkab Sintang yang tersangkut kasus hukum dan mencuat ke media di tahun 2012 ini adalah Yosef Nikolas, kabid kebakaran pada dinas kebersihan, tata kota dan kebakaran. Mantan camat Serawai tersebut tertangkap tangan ketika tengah berjudi di sebuah rumah kosong di dusun Baning Hilir desa Baning Kota bulan lalu. <br /><br />Atas ulahnya tersebut, pihak Baperjakat Sintang mengambil keputusan dengan menonaktifkannya dari tugas. Penonaktifan ini dimaksudkan untuk memudahkan proses hukum yang kini tengah berproses di Mapolres Sintang. <br /><br />“Sementara memang tindakan yang baru kita ambil berupa penonaktifan. Tapi jika statusnya hukumnya telah jelas maka sanksi dari profesinya sebagai PNS juga tetap akan diberikan,”tegasnya.<br /><br />Sanksi juga dipastikan akan diberikan kepada pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Mekarni Al Jun Zebua, PNS titipan yang menjadi salah satu pelayan kesehatan di puskesmas Tanjung Puri Sintang. <br /><br />Namun begitu prosedurnya akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Pemangilan akan dilakukan terlebih dahulu oleh kepala dinas kesehatan selaku pimpinan SKPD tempat pelaku penganiayaan bekerja. <br /><br />Tidak diketahui pasti apakah status PNS “titipan” ini akan berpengaruh pada penegakan UU tentang disiplin PNS yang akan diberikan kepada Mekarni Al Jun Zebua. <strong>(ast)</strong></p>