Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan melakukan evaluasi terhadap seluruh tenaga pendidik atau guru berstatus pegawai negeri sipil terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008. <p style="text-align: justify;">"Kami akan lakukan evaluasi guru berkaitan dengan PP Nomor 14 tahun 2008 tentang guru yang menyebutkan bahwa guru PNS tidak diperkenankan menjabat struktural sebelum masa bakti delapan tahun dan dilarang pindah ke luar daerah sebelum empat tahun mengabdi," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, di Penajam, Selasa.<br /><br />Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan evaluasi terhadap guru PNS tersebut, lanjutnya, karena terdata sedikitnya 14 tenaga pendidik yang menjabat pada jabatan struktural sebelum masa bakti delapan tahun.<br /><br />"Para guru itu nantinya bisa kembali sebagai tenaga pendidik sesuai peraturan atau tetap menjabat pada jabatan struktural, tapi dipastikan mereka tidak bisa naik pangkat pada periode berikutnya," kata Alimuddin.<br /><br />Adanya 14 guru yang belum delapan tahun mengajar itu diangkat menjadi pejabat struktural kata dia, tidak terlepas dari kesalahan BKD.<br /><br />Selain itu tambah Alimuddin, BKD juga akan melakukan evaluasi penempatan PNS di seluruh instansi, karena ada beberapa PNS yang ditempatkan tidak sesuai dengan disiplin pendidikannya.<br /><br />"Pada mutasi yang lalu, terdapat 100 PNS yang dipindahkan karena tidak sesuai dengan formasi jurusannya. Kalau untuk tataran jabatan struktural tidak terlalu dipersoalkan karena mereka telah memiliki banyak pengalaman," ungkap Alimuddin.<br /><br />Salah satu contoh tambahnya, ada staf yang memilki kualifikasi pendidikan sosial atau sarjana sosial tetapi ditempatkan di Dinas Pekerjaan Umum.<br /><br />"Secara kualifikasi pendidikan penempatan itu tidak tepat, sehingga staf yang bersangkutan dipindahkan ke kelurahan," katanya.<br /><br />"Penempatan para PNS harus disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan harus berani menyampaikan kepada pimpinan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi syarat atau kualifikasi pendidikannya tidak sesuai karena pimpinan tidak mengetahui secara detail data-data kepegawaian," ungkap Alimuddin. (das/ant)</p>