Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga Juli 2015 telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap enam pegawai atau aparatur sipil negara, karena tidak masuk kerja tanpa keterangan. <p style="text-align: justify;">Kepala Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Dahlan di Penajam, Rabu, mengatakan dua dari enam pegawai yang direkomendasikan dipecat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 46 hari.<br /><br />Walaupun tidak menyebutkan nama pegawai tersebut, ia menyatakan masing-masing pegawai bekerja di Kelurahan Sotek dan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).<br /><br />Sebelumnya, BKD Penajam Paser Utara juga telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) dengan kesalahan yang sama, karena dinilai melanggar disiplin absensi atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.<br /><br />"Sepanjang 2014 sampai Juli 2015, ada enam pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara direkomendasikan dipecat karena melanggar disiplin tidak masuk kerja atau absensi," ujar Dahlan.<br /><br />Selain itu, lanjut Dahlan, ada dua ASN yang saat ini masih dalam penanganan tim Inspektorat karena melanggar disiplin pegawai.<br /><br />"Masih ada dua pegawai yang ditangani Inspektorat karena masuk kategori pelanggaran berat akibat sering mangkir dari tempat kerja," ujar Dahlan.<br /><br />Sedangkan untuk dua pegawai di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara yang saat ini sedang menjalani persidangan karena tersangkut masalah hukum, statusnya masih diberhentikan sementara, sambil menunggu "inkracht" atau putusan yang mempunyai hukum tetap dari pengadilan. (das/ant)</p>