Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang mangkir pada hari pertama kerja tanggal 5 September seusai cuti bersama Lebaran. <p style="text-align: justify;">"Siapa saja yang tidak masuk setelah libur satu minggu akan diberikan sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang pengawasannya melalui pimpinan SKPD masing-masing," kata Kepala BKD Kota Pontianak, Zumiaty, di Pontianak, Rabu.<br /><br />Ia menjelaskan, sanksi tersebut bisa, ringan, sedang hingga berat.<br /><br />PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak mulai libur tanggal 29 Agustus hingga 5 September atau selama satu minggu.<br /><br />"Kami sudah surati semua Satuan Kerja Perangkat Daerah yang isinya mulai libur tanggal 29 Agustus hingga 5 April," katanya.<br /><br />Kepala BKD Kota Pontianak meminta jajarannya untuk tidak lagi masuk diluar tanggal tersebut karena sudah diberikan libur selama satu minggu.<br /><br />"Kami hanya meminta laporan dari masing-masing SKPD terkait apakah ada bawahannya yang tidak mentaati aturan tersebut," ujarnya.<br /><br />Selain itu, menurut dia, pihaknya mulai hari pertama tanggal 5 hingga 10 September akan melakukan inspeksi mendadak guna melakukan pengecekan pada masing-masing SKPD apakah masih ada PNS yang tidak masuk setelah diberikan libur selama satu minggu.<br /><br />Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, Pemkot Pontianak akan membayar gaji PNS di lingkungannya satu minggu menjelang Lebaran tahun 2011.<br /><br />"Pembayaran gaji PNS kami percepat satu minggu sebelum tanggal 1 Agustus atau sebelum Lebaran," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan, dipercepatnya pembayaran gaji untuk bulan Agustus karena pada hari itu bertepatan dengan cuti bersama.<br /><br />"Mudah-mudahan dengan percepatan gaji bagi PNS maka uang tersebut bisa bermanfaat untuk menyambut Idul Fitri 1432 Hijriyah, seperti membeli pakaian untuk anak-anak dan lain-lain," kata Sutarmidji.<br /><br />Menurut Wali Kota Pontianak, dipercepatnya pembayaran gaji bagi PNS di lingkungan Pemkot Pontianak tidak menyalahi aturan. "Asalkan pembayarannya tidak dua kali dalam satu bulan maka tidak akan menyalahi aturan," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>