BKD: SMS yang Beredar Tidak Benar

oleh
oleh

Beberapa waktu terakhir beredar pesan pendek mengenai pemberkasan perubahan status dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke PNS bagi yang telah mengikuti diklat prajabat, ternyata informasi itu tidak benar. <p style="text-align: justify;">“Tidak benar SMS tersebut karena kami masih belum memulai proses pemberkasan untuk CPNS formasi 2009 yang baru menyelesaikan Diklat Prajabat,” kata Veronika Ancili, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sintang, Selasa (31/5) di Sintang.<br /><br />Dalam SMS yang ditujukan kepada para CPNS yang baru menyelesaikan diklat prajabatan dua bulan terakhir ini tertulis informasi pemberkasan paling lambat 16 Juni 2011 dan juga disertakan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, dalam SMS itu juga diminta agar apa yang disampaikan tersebut disebarkan ke sejumlah rekan-rekan yang lain.<br /><br />“Untuk pemberkasan dalam rangka perubahan status itu memang sekarang lagi disiapkan namun kami belum menentukan kapan waktunya,” ujarnya.<br /><br />Ia mengatakan jika proses pemberkasan tersebut sudah dimulai, maka BKD akan mengeluarkan edaran dan bagi CPNS yang bertugas di daerah, edaran tersebut bisa dilihat di kantor kecamatan atau cabang dinas di wilayahnya masing-masing.<br /><br />“Nanti ada edaran yang kami keluarkan berikut jadwal dan persyaratan yang harus dilengkapi,” tukasnya.<br /><br />Ditambahkan Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, BKD Sintang, Subendi mengatakan untuk pemberkasan perubahan status tersebut, pihak BKD masih menunggu surat tanda lulus diklat prajabatan yang dikeluarkan Bandiklat Provinsi.<br /><br />“Kalau surat tanda lulus itu sudah keluar, maka kami akan segera memeroses pemberkasan tersebut,” jelasnya.<br /><br />Dijelaskan dia, untuk CPNS Formasi 2009 yang baru menyelesaikan prajabatan, semuanya ada 408 orang terdiri dari formasi honorer 125 orang, formasi umum 274 orang dan formasi khusus untuk dokter umum 7 orang.<br /><br />“Secara ketentuan memang masa percobaan atau status CPNS paling lama dua tahun dan kebeteluan mereka bertugas terhitung Januari 2010, jadi masih dalam waktu dua tahun tersebut dan sekarang memang sudah  waktunya menuju perubahan status menjadi PNS, apalagi semuanya sudah menyelesaikan diklat prajabatan,” kata dia.<br /><br />Menurutnyam, untuk perubahan status dari CPNS ke PNS, kebetulan ke 408 orang tersebut adalah satu formasi sehingga akan dilakukan pemberkasan secara bersamaan untuk semuanya.<br /><br />“Nanti kalau kami sudah mengeluarkan edaran, CPNS yang akan mengurus pemberkasan ini bisa melihat langsung ke BKD, bagi yang jauh bisa ke kantor camat atau cabang dinas masing-masing,” tukasnya. <strong>(phs)</strong></p>