Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kubu Raya Muhammad Noh Syaiman mengatakan pihaknya masih menunggu hasil ketetapan hukum terhadap HB, pejabat eselon III yang kini sedang diperiksa polisi dalam kasus korupsi. <p style="text-align: justify;">"Sampai saat ini kita masih harus menunggu kepastian hukum terhadap pegawai kita, HB yang masih menjalani pemeriksaan polisi. Karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan, dan belum ada keputusan hakim, dia masih bisa bekerja seperti biasa," kata Noh di Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis.<br /><br />Dia menyatakan, jika nantinya hasil persidangan memutuskan HB terbukti bersalah dan mendapat hukuman lebih dari lima tahun penjara, maka yang bersangkutan akan dihentikan sementara dari jabatannya sambil dilihat sejauh mana kesalahan yang dibuatnya.<br /><br />"Hal tersebut sesuai dengan PP nomor 53 tentang kepegawaian. Namun, ini masih dalam proses, kita juga belum bisa mengambil tindakan apa pun, karena yang bersangkutan masih diperiksa," tuturnya.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya, Leydianto juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian terkait status stafnya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar di Desa Rasau Jaya I, Kecamatan Rasau Jaya.<br /><br />HB yang kini menjabat Kepala Bidang Pasar di Disperindag Kubu Raya telah ditetapkan tersangka, namun instansinya tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.<br /><br />Pada prinsipnya, kata Leydanto, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku dan menyerahkan ke proses hukum, jika terbukti melakukan tindak pidana serta terindikasi menyebabkan kerugian negara.<br /><br />"Kita masih menunggu proses hukum. Namun, kita juga harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," katanya.<br /><br />Dia menjelaskan, pada saat pembangunan pasar tersebut dilakukan, dirinya sedang menjalani cuti, sehingga HB bertindak sebagai pelaksana harian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya.<br /><br />Selain itu, HB juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Disperindag Kubu Raya. Ia juga menyerahkan sanksi dari segi kepegawaian kepada tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Kubu Raya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>















