BKSDA Amankan Orangutan Dari Warga Singkawang

oleh
oleh

Balai Konservasi Sumber Daya Alam III Singkawang, Kalimantan Barat, mengevakuasi seekor orangutan dari warga yang memelihara hewan langka itu di Dusun Pangkalan Batu, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan. <p style="text-align: justify;">Kepala Seksi Konservasi BKSDA III Singkawang, Pasaoran Samosir saat dihubungi di Pontianak, Kamis, mengatakan proses evakuasi ini melibatkan tim gabungan dari BKSDA, kepolisian, Babinsa, ketua adat dan masyarakat setempat.<br /><br />Samosir mengatakan sebelum evakuasi, pihaknya terlebih dahulu melakukan mediasi sebanyak dua kali. Tujuannya agar pemilik mau menyerahkan hewan yang dilindungi itu ke BKSDA.<br /><br />"Mediasi kita lakukan pada Kamis (13/11), kemudian pada Jumat (14/11), kemudian hari Minggu juga kita tunggu, tetapi yang bersangkutan tidak ada datang. Akhirnya kita sendiri yang melakukan tindakan evakuasi ini," katanya.<br /><br />Samosir menyebutkan orangutan berjenis kelamin perempuan itu dari jenis pongo pigmeaus pigmaeus dan sudah berusia lima tahun.<br /><br />"Dia dipelihara oleh warga di sana kurang lebih empat tahun," jelas dia.<br /><br />Ia menegaskan bahwa masyarakat dilarang untuk memelihara hewan yang dilindungi. Hal itu sudah tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam pasal 21 ayat 2 huruf a, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup.<br /><br />Kemudian, lanjut dia, pasal itu dipertegas dengan pasal 40 yakni barang siapa yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 3 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  Samosir menambahkan bahwa hewan itu langsung dikirim ke Pontianak. (das/ant)</p>