Balai Konservasi Sumber Daya Alam III Singkawang, Kalimantan Barat, mengevakuasi seekor orangutan dari warga yang memelihara hewan langka itu di Dusun Pangkalan Batu, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan. <p style="text-align: justify;">Kepala Seksi Konservasi BKSDA III Singkawang, Pasaoran Samosir saat dihubungi di Pontianak, Kamis, mengatakan proses evakuasi ini melibatkan tim gabungan dari BKSDA, kepolisian, Babinsa, ketua adat dan masyarakat setempat.<br /><br />Samosir mengatakan sebelum evakuasi, pihaknya terlebih dahulu melakukan mediasi sebanyak dua kali. Tujuannya agar pemilik mau menyerahkan hewan yang dilindungi itu ke BKSDA.<br /><br />"Mediasi kita lakukan pada Kamis (13/11), kemudian pada Jumat (14/11), kemudian hari Minggu juga kita tunggu, tetapi yang bersangkutan tidak ada datang. Akhirnya kita sendiri yang melakukan tindakan evakuasi ini," katanya.<br /><br />Samosir menyebutkan orangutan berjenis kelamin perempuan itu dari jenis pongo pigmeaus pigmaeus dan sudah berusia lima tahun.<br /><br />"Dia dipelihara oleh warga di sana kurang lebih empat tahun," jelas dia.<br /><br />Ia menegaskan bahwa masyarakat dilarang untuk memelihara hewan yang dilindungi. Hal itu sudah tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam pasal 21 ayat 2 huruf a, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup.<br /><br />Kemudian, lanjut dia, pasal itu dipertegas dengan pasal 40 yakni barang siapa yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 3 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Samosir menambahkan bahwa hewan itu langsung dikirim ke Pontianak. (das/ant)</p>