BKSDA Kalbar Musnahkan Paruh Burung Enggang Sitaan

×

BKSDA Kalbar Musnahkan Paruh Burung Enggang Sitaan

Sebarkan artikel ini

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Kamis, memusnahkan ratusan paruh burung Enggang Gading dan bagian tubuh hewan yang dilindungi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. <p style="text-align: justify;">"Hari ini kami memusnahkan barang-barang temuan dan sitaan oleh BKSDA Kalbar. Satu diantaranya barang bukti dari kasus yang sudah inkrah di PN Pontianak dengan terdakwa Among, dari kasus kepemilikan dari bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Kepala Unit Penyidikan SPORC Kalbar Brigade Bekantan Muhammad Dedi Hardiniyanto di Pontianak.<br /><br />Terdakwa Among penampung besar bagian-bagian satwa yang dilindungi di Kabupaten Melawi. Sudah dilakukan pengintaian pada tahun 2012 hingga 2013, dan baru terungkap tahun 2013, katanya.<br /><br />"April 2013, kami berhasil menangkap tangan Among, dan menemukan barang bukti di rumahnya sebanyak 229 paruh burung Enggang Gading, 27 kilogram sisik teringgiling, kuku dan hati beruang madu, dan kami juga menyita dua buah timbangan milik terdakwa," ungkap Dedi.<br /><br />Menurut Dedi satu paruh Enggang harga jualnya di luar bisa menembus Rp2 juta hingga Rp3 juta, sehingga sangat besar pengaruhnya terhadap kelestarian satwa yang dilindungi karena terus diburu untuk ambil paruhnya oleh orang yang tidak bertanggung jawab.<br /><br />Data SPORC Kalbar mencatat sudah lebih dari sepuluh kasus perdagangan satwa liar yang mereka tangani. "Tahun 2013 kami menangani dua kasus, atau mengalami penurunan apabila dibanding tahun-tahun sebelumnya," katanya.<br />&lt;br />Menurut dia kualitas paruh burung Enggang Gading sama dengan gading gajah sehingga banyak diburu untuk dijadikan aksesori bernilai tinggi di luar.<br /><br />Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang diketuai Hakim Edi Hasmi, Agustus 2013 menjatuhkan vonis delapan bulan kurungan dan denda Rp10 juta terhadap terdakwa Among yang tersangkut kasus perdagangan paruh burung Enggang Gading.<br /><br />Sebelumnya, Direktur dan Pemerhati Rangkong Indonesia dari Indonesian Hornbill Conservation Society, Yokyok Hadiprakarsa memperkirakan sekitar 100-2.000 ekor enggang gading diburu setiap di Kabupaten Melawi, Sintang, dan Ketapang di Kalbar setiap bulannya.<br /><br />Menurut dia, di blok hutan Kabupaten Ketapang, keberadaan Enggang Gading semakin sulit dijumpai dalam tiga tahun terakhir.<br /><br />Pembeli mengiming-imingi warga hingga Rp9 juta. Harga paruh Enggang Gading, dijual antara Rp50 ribu – Rp80 ribu per gram. Sementara kepala Enggang sendiri, berkisar sekitar 95 – 120 gram.<br /><br />Ia melanjutkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, hasil tangkapan itu dijual ke Kemangai dan Serawai atau langsung dibawa ke Pontianak dan Malaysia. Kemudian, dijual ke pasar internasional seperti Singapura.<br /><br />Ia yakin, harga di pasar internasional sudah tinggi, jauh di atas yang ditawarkan ke warga. Sementara warga Kalbar, selaku pemburu, mendapat nominal keuntungan paling kecil. Perekonomian masyarakat daerah pun tidak membaik dengan memburu Enggang Gading.<br /><br />"Perbandingan keuntungan tersebut semakin jauh tidak sesuai dengan dampak penyusutan populasinya," katanya menegaskan.<br /><br />Ia menjelaskan, membunuh seekor Enggang Gading sama artinya dengan membunuh dua ekor karena satwa tersebut tidak mampu bertahan hidup tanpa pasangannya. (das/ant)</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.