Balai Konservasi Sumber Daya Alam wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengumpulkan data dugaan pembantaian orangutan yang di lakukan perusahaan sawit PT Nusantara Sawit Perdana. <p style="text-align: justify;">"Untuk saat ini kami masih melengkapi data sebagai bahan kami turun kelapangan ke lokasi di temukannya kerangka yang diduga orangutan," kata Komandan Pos Jaga BKSDA Sampit, Muriansyah di Sampit, Kamis.<br /><br />Kerangka yang diduga orangutan tersebut di temukan belum lama ini di areal perkebunan PT NSP di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim.<br /><br />Berdasarkan laporan warga yang disampaikan ke BKSDA Sampit, kerangka diduga orangutan tersebut lebih dari satu karena ditemukan di beberapa titik.<br /><br />"Saat ini kami sedang mengumpul data, jika dalam penyelidikan PT NSP terbukti melakukan pembantaian orangutan maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kami juga akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya," katanya.<br /><br />Untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut, sekarang BKSDA Sampit masih menunggu pelapor menyerahkan barang bukti berupa kerangka orangutan yang sempat dibawa pulang oleh pelapor.<br /><br />Barang bukti tersebut sebagai bahan BKSDA Sampit untuk melengkapi data dan sebagai bahan berkoordinasi dengan pihak BKSDA provinsi Kalteng.<br /><br />"Begitu barang bukti tersebut di serahkan, kami langsung ke BKSDA provinsi Kalteng agar secepatnya dilakukan penyelidikan, sebab jika lambat tentunya akan menyulitkan penyelidikan di lokasi ditemukannya kerangka orangutan," terangnya.<br /><br />Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotim, Abdul Kadir meminta kepada instansi terkait untuk segera turun kelapangan menangani kasus tersebut.<br /><br />"Orangutan merupakan sawa yang dilindungi oleh undang-undang dan jika benar dibantai atau dengan sengaja di bunuh maka perusahaan tersebut harus diberi sanksi yang berat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.<br /><br />Dia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga telah merusak lingkungan beserta habitatnya.<br /><br />"Perlu adanya pengawasan rutin terhadap perusahaan, apakah mereka telah melaksanakan kewajibannya atau belum, termasuk dalam memelihari lingkungan serta makhluk hidup kawasan hutan. Dalam aturan juga jelas setiap perusahaan diwajibkan menyediakan ruang hijau dan tujuannya untuk satwa," katanya. (das/ant)</p>