BKSDA: Terpantau 21 Titik Api Di Kalbar

oleh
oleh

Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat Sustyo Iriyono menyatakan terpantau sebanyak 21 titik api yang tersebar di beberapa kabupaten di Kalbar, Senin (13/7). <p style="text-align: justify;">"Titik api tersebut terpantau melalui satelit NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration), terbanyak di Kabupaten Sintang sebanyak lima titik api, disusul Ketapang empat titik api, Sambas, Kubu Raya, dan Sekadau masing-masing dua titik, serta Kapuas Hulu, Kota Pontianak dan Singkawang masing-masing satu titik api," kata Sustyo Iriyono di Pontianak, Selasa.<br /><br />Ia menjelaskan secara umum titik api yang terpantau di Kalbar mengalami penurunan setelah kunjungan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya di Kalbar beberapa waktu lalu.<br /><br />"Karena kami dengan beberapa instansi terkait dan Yayasan Pemadam Kebakaran milik swasta secara gotong royong memadamkan kebakaran hutan dan lahan apabila terpantau oleh satelit NOAA," katanya.<br /><br />Kepala BKSDA mengimbau masyarakat Kalbar umumnya agar tidak membuka lahan atau membersihkan lahan pertanian mereka dengan cara dibakar, sehingga tidak berdampak pada kabut asap yang kini sudah sangat mengganggu kesehatan dan aktivitas lainnya.<br /><br />"Hingga saat ini, belum terdata pihak perkebunan yang melakukan pembakaran dalam membersihkan lahan perkebunannya. Meskipun dalam pantauan NOAA misalnya ada lokasi titik api di titik koordinat perkebunan, setelah kami lakukan pengecekan ternyata di luar perkebunan," katanya.<br /><br />Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya menyatakan pelaku pembakaran hutan dan lahan di provinsi itu harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar bisa memberikan efek jera.<br /><br />"Tidak ada alasan lagi bagi siapa saja yang tidak mengetahui terkait larangan membakar hutan dan lahan, karena kami dengan instansi terkait sejak Januari 2015 sudah gencar melakukan sosialisasi terkait larangan membakar tersebut," katanya.<br /><br />Pihaknya sudah mengantisipasi bahwa akan memasuki musim kemarau, sehingga dilakukan sosialisasi agar masyarakat atau pihak lainnya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mencegah kabut asap seperti sekarang, dan tahun-tahun sebelumnya.<br /><br />"Tetapi tetap saja ada kejadian pembakaran hutan dan lahan, sehingga sudah saatnya pelaku pembakaran hutan itu ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.<br /><br />Termasuk, upaya lainnya, seperti melakukan pemadaman terhadap kebakaran hutan dan lahan itu, kalau tetap tidak mampu maka pihaknya akan meminta bantuan pemerintah pusat dalam hal dilakukannya hujan buatan, katanya.<br /><br />Polda Kalbar kini sudah menahan dan memproses hukuman terhadap enam tersangka kasus pembakaran lahan, yakni ditangani Polres Landak tiga tersangka, dan tiga tersangka lagi ditangani Polresta Pontianak (das/ant)</p>