BLH: Perusahaan Akan Dikenakan Sanksi Jika Abaikan Lingkungan

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) menaruh perhatian serius terhadap limbah pembuangan. <p style="text-align: justify;">Perusahaan atau badan usaha dapat  dikenai sanksi pencabutan izin bila terbukti mengabaikan persoalan lingkungan tersebut.<br /><br />"Pengolahan limbah sebelum dibuang akan dipantau setiap enam bulan sekali. Jangan sampai limbah mencemarkan langsung dibuang tanpa proses. Limbah B3 itu, yang mencemarkan," kata Kepala BLH Sintang, Henri Harahap, Selasa (3/2/2015), kemarin.<br /><br />Menurut Henri, pemantauan berkala BLH ditujukan kepada seluruh badan usaha. Baik sektor usaha berskala besar maupun kecil. Contoh seperti perusahaan perkebunan, pertambangan, rumah sakit, klinik, pengawasannya dilakukan secara ketat. Lantaran limbahnya jika tak dikelola dengan baik sangat berisiko mencemari lingkungan.<br /><br />Henri menambahkan sebelum limbah dapat dibuang, harus melewati lima tahapan. Karena itu, kolam penampungan mesti tersedia. Kolam tersebut menjadi tempat mengurai limbah berbahayanya.  &quot;Proses pembuangan limbah tidak boleh sembarangan," katanya.<br /><br />Menurut Henri  indikator limbah yang dibuang sudah tidak berbahaya secara kasat mata dapat dilihat. Dimana ketika dibuang ke air, tidak mengakibatkan kematian pada ikan. Kendati belum seutuhnya dapat menjamin limbah tersebut tidak mencemari. Karena itu, pemantauan rutin akan dilakukan. <br /><br />"Kami sudah melayangkan surat kepada semua perusahaan. Tim BLH akan turun tiap enam bulan sekali," katanya.<br /><br />Penataan soal pengawasan lingkungan akan diperketat BLH. Jaminan serta kepastian bebas pencemaran bakal pemerintah berikan. Yakni dengan memasang plang bagi perusahaan atau badan usaha, yang pengolahan limbahnya sudah benar dan aman bagi lingkungan, jelas Hendri.<br /><br />"Kedepan kita akan buat label papan pengumuman depan perusahaan. Operasionalnya sudah memenuhi aturan lingkungan, maka kita cantumkan. Begitu sebaliknya. Jika limbahnya mencemari, sanksi tegas menanti. Kita akan tinjau ulang izin usahanya," kata dia.<br /><br />Henri menambahkan, bagi perusahaan perkebunan, pertambangan dan rumah sakit, wajib AMDAL. Sementara jenis usaha seperti pergudangan, hotel, perumahan mesti dilengkapi UKL- UPL. Dokumen lingkungan tersebut harus dilengkapi pemilik usaha, sebelum pengurusan izin usaha. (tmt/kn)</p>