BLH Rutin Pantau Indeks Kualitas Air

oleh
oleh

Kualitas lingkungan bisa dikatakan baik jika kondisi air, udara dan tutupan lahannya juga baik, sejauh ini untuk mengetahui indeks kualitas air, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sintang melakukan pengujian setahun dua kali. <p style="text-align: justify;">“Sejauh ini untuk mengetahui indeks kualitas lingkungan, baru air yang bia kami uji, untuk udara dan tutupan lahan, peralatan dan teknologinya belum kami miliki,” kata M Murjani, Kepala BLH Kabupaten Sintang.<br /><br />Ia mengatakan dalam setahun dilakukan dua kali pengujian untuk mengetahui indeks kualitas air di seluruh wilayah Sintang.<br /><br />“Pengujiannya kita ambil dari air sungai di seluruh kecamatan yang ada di Sintang,” kata dia.<br /><br />Sampai saat ini menurutnya, hasil pengujian menunjukkan kalau kualitas air di Sintang masih memenuhi standar baku mutu.<br /><br />“Artinya tingkat pencemaran juga belum melampaui ambang batas yang ditetapkan sebagai indeks baku mutu air,” ujarnya.<br /><br />Ia mengakui aktivitas penambangan emas tanpa izin maupun aktivitas lainnya yang berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan memang berpengaruh pada kualitas air di sungai-sungai yang ada di Sintang.<br /><br />“Namun tingkat pencemarannya masih dibawah standar sehingga kualitas air di Sintang masih memenuhi standar baku mutu air, apalagi aktivitas peti lebih banyak berdampak pada sedimentasi dan pendangkalan sungai,” ucapnya.<br /><br />Ia mengatakan beberapa anak sungai juga ada yang tercemar oleh limbah pabrik seperti yang beberapa waktu lalu dikeluhkan oleh masyarakat di daerah Binjai.<br /><br />“Mefungsikan pengawasan kami, perusahaan yang mencemari sungai itu sudah kami beri teguran dengan harapan perusahaan itu bisa membenahi instalasi pembuangan limbahnya dan tentunya ini akan tetap kami pantau,” jelasnya.<br /><br />Menurutnya, secara aturan seperti yang  ada di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, sudah jelas diatur mengenai berbahai hal terkait kelestarian laingkungan berikut sanksi bagi yang melanggarnya.<br /><br />“Sejauh ini kita memang tidak berpikir untuk membuat perda khusus pengaturan lingkungan karena dasar hukum undang-undang sudah cukup jelas, kuat dan mengikat siapapun jika ada yang melanggarnya,” imbuhnya.<br /><br />Namun untuk menjalankan itu, salah satu fungsi dari BLH menurutnya adalah mensosialisasikan aturan tersebut ke berbagai pihak terkait dan masyarakat secara keseluruhan agar memahami makna dari lahirnya UU LH tersebut berikut berbagai aturan yang mengikat di dalamnya.<br /><br />“Salah satu bentuk sosialisasi itu adalah melalui media massa dengan harapan masyarakat secara keseluruhan bisa memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan lingkungan telah diatur oleh negara,” tukasnya.<br /><br />Ia sangat berharap masyarakat bisa ikut menjaga kualitas lingkungan termasuk kualitas air yang ada di Kabupaten Sintang untuk kelangsungan hidup bersama.<br /><br />“Menjaga lingkungan itu penting dan sudah selayaknya cinta lingkungan itu ditanamkan sejak dini,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>