Home / Tak Berkategori

BLH Tutup Usaha Tempe Buang Limbah Sembarangan

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2011 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/03/2011), menutup paksa satu unit industri rumahan pembuatan tempe karena diketahui membuang limbah di Sungai Jawi. <p style="text-align: justify;">"Kami terpaksa menutup usaha rumah tangga tersebut karena terbukti dan tertangkap tangan membuang limbah sehingga mencemari Sungai Jawi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum BLH Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo di Pontianak. <br /><br />Haryadi menjelaskan, selain telah mencemari air Sungai Jawi industri pembuatan tempe tersebut juga tidak memiliki izin usaha, dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). <br /><br />"Untuk sementara usaha pembuatan tempe ini kami tutup dan tidak boleh melakukan kegiatan sepanjang belum memiliki IPAL sebagai syarat kepengurusan perizinan usaha lainnya," kata Haryadi. <br /><br />Pihak BLH Kota Pontianak akan memantau terus aktivitas usaha pembuatan tempat tersebut, apakah menaati aturan atau tidak. <br /><br />"Kalau mereka bandel, tugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk menutup total usaha pembuatan tempe tersebut," katanya. <br /><br />Data BLH Kota Pontianak ada belasan usaha serupa di sepanjang Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, yang merupakan salah satu sarana masyarakat sekitar sungai untuk mandi, cuci dan kakus. <br /><br />Sementara itu, Diana pemilik kerajinan pembuatan tempat mengatakan, sudah lima tahun bergelut di usaha pembuatan tempat tersebut. <br /><br />"Selama ini kami tidak pernah ditegur oleh pihak pemerintah sehingga tidak mengetahui kalau pembuangan dan pencucian kedelai di sungai dilarang," ujarnya. <br /><br />Ia berjanji, akan mengurus semua perizinan yang menjadi syarat oleh Pemerintah Kota sebagai perlengkapan untuk mendirikan usaha. <br /><br />Selain membuang limbah di sungai, pemilik kerajinan pembuatan tempe itu juga melanggar garis sempadan sungai karena mendirikan tempat pembuatan tempe itu di atas Sungai Jawi serta merusak turap beton. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara
Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend
Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa
Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia
Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim
Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim
Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:09 WIB

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:40 WIB

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Senin, 19 Januari 2026 - 11:26 WIB

Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:52 WIB

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:45 WIB

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia

Berita Terbaru

Kalimantan

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan

Senin, 19 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kalimantan

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Senin, 19 Jan 2026 - 11:40 WIB

Kalimantan

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Minggu, 18 Jan 2026 - 21:52 WIB