BLH: Udara Pagi Pontianak Tak Sehat

oleh
oleh

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak menyatakan, ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) di kota itu dan sekitarnya masuk kategori tidak sehat saat memasuki pagi hari. <p style="text-align: justify;">"Secara rata-rata ISPU di Kota Pontianak masih masuk kategori sedang, tetapi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB pagi, kondisi ISPU mulai memasuki kategori tidak sehat," kata Kepala BLH Kota Pontianak, Multi Junto Batarendro, di Pontianak, Jumat.<br /><br />Meskipun kondisi udara di Kota Pontianak dan sekitarnya belum masuk kategori berbahaya, menurut dia, tidak ada salahnya masyarakat menggunakan masker atau penutup hidung dan mulut untuk mencegah dampak dari dihirupnya udara yang bercampur asap dan partikel debu sisa-sisa pembakaran lahan itu.<br /><br />"Memang saat ini, kondisi udara cukup panas, dicampur lagi oleh asap, sehingga kurang sehat bagi masyarakat. Masyarakat yang bepergian sebaiknya menggunakan masker. Bila perlu menggunakan masker dari kain yang sudah dibasahi, sehingga partikel debu tidak masuk melalui hidung," ungkapnya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Multi mengimbau masyarakat Kota Pontianak dan sekitarnya untuk tidak membakar apapun, termasuk sampah rumah tangga.<br /><br />"Titik api di kawasan Kota Pontianak tidak ada, sehingga kabut asap yang melanda saat ini, adalah asap kiriman dari kabupaten terdekat," ujarnya.<br /><br />Apalagi, menurut dia, Pemkot Pontianak memang sudah mengeluarkan larangan bagi rumah tangga agar tidak membakar sampah, dan membakar lahan dalam membersihkan lingkungan sekitarnya.<br /><br />Sementara itu, Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.<br /><br />"Bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan diproses hukum sesuai dengan ketetuan yang berlaku," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, saat ini pihaknya sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembakaran lahan, tiga di antaranya diproses hukum oleh Polresta Pontianak, dan tiga tersangka lainnya di Polres Landak. (das/ant)</p>