BLHD Banjarmnasin Uji Emesi Kendaraan Bermotor

oleh
oleh

Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bekerja sama dengan BLHD provinsi setempat berencana melakukan uji emesi kendaraan bermotor. <p style="text-align: justify;">Kepala BLHD Kota Banjarmasin, Hamdi, kepada pers di Balai Kota Banjarmasin, Selasa, menyebutkan, uji emesi atau gas buang kendaraan bermotor dilakukan ditiga titik lokasi berbeda.<br /><br />Lokasi dimaksud, yakni JL HA Adenansi (Kamboja), Hasan Basri (Kayu Tangi) dan A Yani, katanya seraya menyebutkan waktu uji emesi tersebut dilakukan Senin (8/10).<br /><br />Selain itu, secara bersamaan juga akan dilakukan penelitian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, untuk mengetahui kandungan Pb atau timah hitam pada BBM jenis tersebut di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).<br /><br />Menurut Hamdi, proses pemeriksaan premium dibutuhkan, untuk mengetahui apakah kandungan timbal atau timah hitam yang selama ini diproduksi oleh kendaraan bermotor, memang disebabkan oleh premium yang digunakan atau oleh sebab lain.<br /><br />"Jika ternyata nantinya terbukti bahwa, kandungan timah hitam yang selama ini disinyalir turut mencemari udara kota ini disebabkan penggunaan BBM yang mengandung timbal. Maka pihaknya akan meminta kepada pihak Pemerintah Pusat melalui PT Pertamina, agar menyalurkan BBM non timbal," katanya.<br /><br />Seperti di Jakarta, BBM jenis Premium di sana kualitasnya sangat baik, bahkan tidak mengandung timbal, ungkapnya.<br /><br />Dijelaskan Hamdi, saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan uji udara di kota Banjarmasin ternyata kandungan timah hitam memang masih tergolong di bawah standar 0,02 ug/Nm3.<br /><br />Tetapi langkah kewaspadaan untuk mencegah terjadinya dampak negatif bagi kesehatan, akibat pecemaran itu tetap dipandang perlu.<br /><br />"Bisa saja akibat banyaknya kandungan timah hitam di udara, kondisi emosional masyarakat bisa terganggu, bahkan bagi anak-anak memicu terjadinya autis," tambahnya lagi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>