BLHD Kalsel: Kabupaten Harus Batasi Investasi Sawit

oleh
oleh

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalimantan Selatan (Kalsel), Rakhmadi Kurdi, berharap pemerintah daerah bisa melakukan pembatasan terhadap investasi sawit terutama di lahan rawa yang kini cukup "deras" masuk ke Kalimantan Selatan. <p style="text-align: justify;">"Peraturan tentang larangan lahan rawa menjadi perkebunan sawit memang tidak ada, namun tim analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) kabupaten harus bisa mempertahankan bagian-bagian lahan rawa tersebut untuk pertanian dan tanaman pangan," katanya.<br /><br />Menurut dia, kalaupun ada lahan rawa yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, kata dia, sebaiknya tidak sampai mengurangi luasan lahan pertanian yang telah ada.<br /><br />Dengan demikian, kata dia, tim Amdal harus jeli dan berani bertindak tegas untuk menolak investor yang akan memanfaatkan lahan pertanian padi menjadi perkebunan sawit.<br /><br />Menurut Rakhmadi, saat ini, perkebunan sawit tampaknya menjadi "ladang emas" bagi investor baik di dalam dan luar daerah untuk bisa berinvestasi di sektor perkebunan bahan baku minyak tersebut.<br /><br />"Intinya jangan sampai seluruh lahan tersebut dihabiskan untuk sawit, harus ada ketegasan dari pemerintah kabupaten untuk tetap mempertahankan sektor pertanian dan tanaman pangan," katanya.<br /><br />Rakhmadi menambahkan, saat ini masing-masing kabupaten dan kota di Kalsel telah mendapatkan lisensi untuk mengeluarkan Amdal, sehingga BLHD Pemprov hanya berfungsi sebagai pengawas.<br /><br />Dengan demikian, tim Amdal daerah memiliki peran cukup besar untuk bisa mencegah alihfungsi lahan pertanian menjadi perkebunan sawit.<br /><br />Sebagaimana diketahui, beberapa kabupaten atau daerah rawa di Kalsel kini mulai melirik untuk mengembangkan investasi sawit rawa karena dinilai membawa dampak ekonomi tinggi bagi masyarakat sekitar.<br /><br />Hamparan rawa seperti di Kecamatan Negara Kabupaten HSS yang sebelumnya hanya berupa lahan kosong dan belum dimanfaatkan secara maksimal, direncanakan untuk ditanami sawit.<br /><br />Begitu juga di Kabupaten Barito Kuala juga mulai mengembangkan perkebunan sawit. Namun upaya tersebut masih terjadi pro dan kontra karena sebagian masyarakat khawatir alihfungsi tersebut akan memperparah kerusakan lingkungan Kalsel.<br /><br />Sebelumnya, pemerintah Provinsi Kalsel berencana melakukan penanaman kelapa sawit seluas 1.000 hektare pada 2011 dengan biaya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.<br /><br />Menurut Haryono, ke depan, kebutuhan sawit akan terus meningkat, bukan hanya sebagai bahan baku minyak tetapi juga untuk pengembangan bioteknologi. Dengan demikian, kata dia, berapa pun produksi sawit yang dihasilkan akan terserap oleh industri pengolahan baik di Kalsel maupun di daerah lain.<br /><br />Saat ini di Kalsel terdapat sekitar 18 perusahaan CPO dan diperkirakan akan terus berkembang sesuai kebutuhan minyak sawit dalam maupun luar negeri.<br /><br />Berdasarkan data dari dinas perkebunan, tercatat masing-masing kabupaten di Kalsel telah dimasuki perusahaan perkebunan sawit baik yang sudah aktif maupun dalam proses perizinan.<br /><br />Masing-masing kabupaten tersebut adalah, Tanah Laut sebanyak 21 perusahaan, Kabupaten Tapin 8 perusahaan, Tabalong 4 perusahaan, Kotabaru 22 perusahaan, dan Hulu Sungai Utara satu perusahaan.<br /><br />Selanjutnya, Hulu Sungai Tengah dua perusahaan, Hulu Sungai Selatan (HSS) dua perusahaan, Barito Kuala, dua perusahaan dan Kabupaten Banjar empat perusahaan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>