Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Bandara H Asan Sampit memperingatkan meningkatnya ancaman kebakaran lahan seiring menurunnya curah hujan di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. <p style="text-align: justify;">"Saat ini belum memasuki musim kemarau, tapi curah hujan memang jauh berkurang. Kadang sekali hujan itu paling 0,5 atau 0,7 milimeter," kata Kepala BMKG Bandara H Asan Sampit, Yulida Warni di Sampit, Sabtu.<br /><br />Menurutnya, dampak pemanasan global memang membuat cuaca belakangan ini sering sulit diprediksi karena bisa berubah dalam waktu singkat.<br /><br />Seperti saat ini, kata dia, curah hujan di sejumlah daerah di Pulau Jawa sangat tinggi sehingga menyebabkan banjir, sementara di Kotim curah hujan malah jauh berkurang.<br /><br />"Makanya pemerintah daerah dan masyarakat harus waspada, apalagi cuaca yang seperti sangat rentan terjadi kebakaran lahan," ucap Yulida.<br /><br />Dua pekan terakhir, curah hujan di Kotim, khususnya di Sampit memang sangat jauh berkurang. Udara siang pun terasa gerah akibat kelembaban udara berkurang.<br /><br />Untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, Rabu lalu digelar apel gabungan kesiapsiagaan penanggulangan bencana yang dipimpin Komandan Kodim 1015 Sampit, Letkol Kaveleri Enda M Harahap.<br /><br />Bupati H Supian Hadi meminta masyarakat, khususnya petani agar tidak sembarangan membakar lahan karena dikhawatirkan menimbulkan kebakaran yang meluas sehingga sulit dikendalikan. Lebih parah, kebakaran lahan dikhawatirkan menimbulkan kabut asap yang bisa mengganggu kesehatan.<br /><br />Pemerintah daerah tidak melarang petani membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, namun aturan yang telah dibuat diharapkan bisa dipatuhi untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.<br /><br />Sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 tentang pedoman pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat di Kalteng, pembukaan lahan dengan cara membakar itu sebenarnya diperbolehkan saja, namun ada beberapa batasan-batasan yang mesti harus diperhatikan salah satunya, yaitu soal luas lahan yang diizinkan.<br /><br />Pihak yang akan membakar lahan terlebih dahulu harus melapor atau meminta izin dengan pemerintah daerah sebab yang berwenang memberi izin adalah bupati atau wali kota, namun untuk luasan di bawah 5 hektare, kewenangan pemberian izin bisa dilimpahkan kepada camat, lurah atau kepala desa dan RT.<br /><br />"Kalau mau membakar lahan harus seizin ketua RT atau kepala padang. Jadi kalau api meluas kita tahu siapa yang harus bertanggung jawab. Kita bukan menyalahkan, tapi maksudnya supaya bisa cepat ditangani bersama agar tidak menimbulkan masalah,: tegas Supian.<strong> (das/ant)</strong></p>

















