Badan Narkotika Nasional, Provinsi Sumatera Selatan, gencar melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, sesuai penetapan pemerintah 2015 sebagai tahun darurat narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya. <p style="text-align: justify;">Kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) gencar dilakukan di sekolah, kampus, dan kawasan permukiman penduduk, kata Kabid Pencegahan BNN Provinsi Sumsel, Kusmanetty, di Palembang, Kamis.<br /><br />Menurut dia, kegiatan pencegahan itu dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai bahaya mengkonsumsi narkoba dan sanksi hukumnya kepada orang yang terbukti memiliki, menyimpan, dan mengkonsumsi barang terlarang itu.<br /><br />Dalam mencegah generasi muda menjadi korban penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak mental dan moral, pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta ke kampus negeri dan swasta di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel.<br /><br />Sedangkan untuk mencegah kelompok masyarakat lainnya agar tidak menjadi korban narkoba, pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke kawasan permukiman penduduk bekerja sama dengan kelompok pengajian dan organisasi sosial kemasyarakatan.<br /><br />"Dalam enam bulan terakhir ini, telah dilakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi ke sejumlah sekolah, kampus perguruan tinggi, dan permukiman penduduk di wilayah provinsi ini," ujarnya.<br /><br />Dia menjelaskan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, disampaikan kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum mengenai mengapa narkoba dilarang beredar dan dampaknya terhadap orang yang mengkonsumsinya.<br /><br />Selain memberikan penjelasan mengenai bahaya narkoba, dalam kegiatan tersebut juga diberikan penjelasan mengenai cara mengatasi kecanduan narkoba dengan memasukkannya ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba Lido, Sukabumi, Jawa Barat.<br /><br />"Siapa pun pencandu narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dengan kesadaran atau keinginan sendiri melapor dan meminta direhabilitasi akan difasilitasi ke Lido secara gratis," ujarnya.<br /><br />Bagi masyarakat yang ingin difasilitasi ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tersebut tidak perlu ragu dan takut untuk menghubungi petugas BNN Provinsi Sumsel karena jika dengan penuh kesadaran untuk melepaskan diri dari kecanduan dan pengaruh narkoba, tidak akan diproses secara hukum.<br /><br />Rehabilitasi terhadap pecandu narkoba membutuhkan waktu enam bulan, delapan, hingga 12 bulan, tergantung jenis narkoba yang biasa dikonsumsi dan tingkat kecanduan atau ketergantungan seseorang terhadap barang terlarang itu, kata Netty. (das/ant)</p>