BNN Tes Urine Pejabat Pemkot Banjarmasin

oleh
oleh

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan melakukan tes urine sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, termasuk Wali Kota Banjarmasin, Haji Muhidin. <p style="text-align: justify;">Selain Wali Kota juga tes urine di balaikota setempat, Senin Wakil Wali kota Banjarmasin H Irwan Anshari dan Setdako Banjarmasin Zulfadli Gazali.<br /><br />Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Banjarmasin, Rizali Hadi mengatakan mengatakan tes urine ini digelar sebagai upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di lingkup Pemkot Banjarmasin.<br /><br />"Kegiatan ini sebagai upaya pemberantasan dan perwujudan lingkungan pemerintah yang bersih dari narkoba," katanya.<br /><br />Kegiatan pun dilakukan secara bertahap dengan target maksimal 2500 PNS pada 2012 ini. Pada tahap awal lalu, telah dilakukan pada sejumlah PNS di lingkungan Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas Sember Daya Air (SDA) dan karyawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta karyawan BNN sendiri.<br /><br />"Jumlahnya sudah sekitar 200 PNS, dan ini akan dilakukan terus ke seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemkot setempat,"tuturnya.<br /><br />Untuk hasil tes, nantinya akan diketahui satu minggu ke depan yang nantinya akan disampaikan kepada wali kota.<br /><br />Wali kota Banjarmasin, H Muhidin usai memberikan sampel tes urine menyambut baik upaya BNN Banjarmasin sebagai dukungan perwujudan pemerintahan yang bersih dari narkoba.<br /><br />"Saya menyambut baik pelaksanaan tes urine ini, dalam rangka mewujudkan lingkungan pemerintahan yang bersih dari narkoba," katanya seraya menyebutkan setiap aparatur pemerintah wajib mengikuti tes urine ini sebagai dukungan kepada pemerintah dalam pemberantasan narkoba.<br /><br />Ia menegaskan PNS jangan sampai terjerumus narkoba, sebab pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi berat terhadap PNS tersebut, jika dalam tiga kali pembinaan masih juga menggunakan narkoba maka akan sanksi berat berupa pemberhentian. <strong>(phs/Ant)</strong></p>