BNN Ungkap Jaringan Narkotika Berkedok Pemandu Wisata

oleh
oleh

Badan Narkotika Nasional RI mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu berkedok pemandu wisata, dengan total barang bukti seberat lima kilogram yang masuk melalui Pos Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. <p style="text-align: justify;">"Terungkapnya jaringan sabu-sabu berkedok pemandu wisata ini, berdasarkan laporan masyarakat," kata Kabag Humas BNN RI Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto di Pontianak, Rabu.<br /><br />Mendapat laporan itu, BNN melakukan penyelidikan, ketika mengetahui jaringan itu akan beraksi, maka kami mengikutinya dari Pontianak tujuan Entikong.<br /><br />Ia menjelaskan, pada Senin (24/11) sekitar pukul 09.00 WIB, BNN terlebih dahulu menangkap tersangka Lie Fung Njuk (40) yang bertugas menerima barang kiriman dari Malaysia. Kemudian setelah barang dapat di Malaysia tersangka bersama adiknya Lie Louk Iuat (37) mengendarai sebuah mobil Innova dengan nomor polisi KB 1223 HM yang disewanya di Pontianak.<br /><br />"Setelah kami merasa ada barang-bukti, maka kami melakukan pencegatan saat kedua tersangka dalam perjalanan menuju Kota Pontianak, tepatnya di Jalan Raya Sosok, Batang Tarang, Kabupaten Sanggau. Setelah dilakukan penggeledahan tersangka menyimpan sabu-sabu didalam ban cadangan mobil, yang dibungkus dalam lima kantong plastik dengan total berat lima kilogram sabu-sabu," ungkap Sumirat.<br /><br />Dari pengakaun tersangka Lie Fung Njuk dirinya hanya kurir barang haram itu. Selain itu tersangka untuk mengelabui petugas berprofesi sebagai pemandu wisata dengan rute Pontianak-Kuching, katanya.<br /><br />"Dari pengungkapan itu, lalu kami kembangkan, sehingga diamankanlah tersangka lainnya atas nama Salidin (44) disebuah mini market di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, sekitar pukul 14.30 WIB," ujarnya.<br /><br />Kabag Humas BNN RI menambahkan dari pengakuan tersangka Lie Fung Njuk dirinya hanya mengambil upah sebesar enam ribu Ringgit Malaysia dari membawa sabu-sabu itu dari Malaysia ke Kota Pontianak.<br /><br />"Mereka mengakui sudah tiga kami memasukkan sabu-sabu dari Malaysia dengan jumlah bervariasi. Untuk itu, saat ini kami terus mengembangkan kasus ini," kata Sumirat.<br /><br />Ketiga tersangka dapat diancam UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Sumirat menambahkan, modus para pelaku penyeludup narkotika jaringan internasional sudah berbagai macam guna mengelabui petugas di lapangan.<br /><br />"Mereka sudah mempelajari jalur-jalur pintu masuk resmi di seluruh wilayah Indonesia, sehingga mereka juga mengetahui kelemahan di setiap pintu masuk resmi tersebut. Sehingga petugas di lapangan dituntut dalam menangkal masuknya natkotika jaringan internasional, karena peralatan sifatnya hanya membantu, yang utama kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas," ujarnya.<br /><br />Sementara itu, Novi pemilik rental mobil innova KB 1223 HM, mengakui tidak mengenal ketiga tersangka yang menyewa mobilnya. "Saya menyewakan mobil melalui pelanggan Akiong, kemudian Akiong menyewakan mobil saya ke Lie Fung Njuk untuk dipakai ke Sarawak, Malaysia," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, dirinya mengalami kerugian atas ikut sertanya mobil yang disewakannya itu, ditahan oleh BNN. "Sudah seminggu ini mobil saya ditahan, tanpa ada kejelasan, apakah dibayar atau tidak oleh tersangka," kata Novi. (das/ant)</p>