Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalimantan Barat mengungkap adanya pengiriman sabu-sabu dari Sarawak, Malaysia, menggunakan angkutan umum ke Pontianak. <p style="text-align: justify;">"Satu tersangka berinisial AY sudah diamankan dan dia mengakui ini pengiriman yang kelima kalinya," kata Kepala BNP Kalbar Brigjen (Pol) Sugeng Heryanto di Pontianak, Kamis.<br /><br />Barang bukti yang diamankan dari AY pada Rabu (15/2) malam berupa sabu-sabu yang disimpan dalam tabung teh seberat 200 gram senilai Rp250 juta.<br /><br />Menurut Sugeng, AY kemungkinan bagian dari sindikat internasional dengan memanfaatkan jalur darat dan skala kecil serta murah.<br /><br />"Murah karena AY mengaku setiap mengambil kiriman, hanya dibayar Rp200 ribu," kata Sugeng.<br /><br />BNP Kalbar sebelumnya, Rabu (15/2) sekitar pukul 14.00 WIB mendapat informasi akan ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia menggunakan bus.<br /><br />Barang itu dimasukkan dalam tas plastik hitam dan dititipkan ke supir salah satu bus antaranegara dari Kuching ke Pontianak.<br /><br />Petugas dari BNP Kalbar kemudian menunggu di "pool" bus tersebut sekitar pukul 21.00 WIB.<br /><br />Su, sang supir, mengaku saat dititipi oleh seseorang di Terminal Kuching diberi bayaran 20 ringgit Malaysia atau senilai Rp60 ribu.<br /><br />Barang tersebut akan diambil seseorang bernama Nur di Pontianak. Sugeng menduga sabu-sabu itu buatan Malaysia karena warnanya putih bersih.<br /><br />"Sekarang kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Ada modus yang baru dalam kasus ini," ujar dia.<br /><br />Misalnya, sabu-sabu dititipkan ke angkutan umum, tidak lagi dibawa oleh kurir. Barang baru diambil di Pontianak. Sedangkan dalam kasus-kasus sebelumnya, ada kurir yang membawa dari Malaysia melalui jalur yang sama.<br /><br />"Kalau kurir, upahnya Rp5 juta sampai Pontianak, sampai Jakarta Rp10 juta. Ini cukup ratusan ribu rupiah saja upahnya," ungkap Sugeng.<br /><br />AY dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman bagi pembawa satu tahun penjara denda Rp10 miliar.<br /><br />Kalbar berbatasan langsung dengan Malaysia dan mempunyai Pos Lintas Batas Darat di Entikong, Sanggau. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















