BNP2TKI Pulangkan 368 WNI/TKI "Overstayers" VI Sabtu

oleh
oleh

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dijadwalkan memulangkan 368 WNI/TKI "overstayers" tahap VI dari Gedung Pendataan Kepulangan TKI di Tangerang, Banten, Sabtu (19/3), ke rumah mereka masing-masing. <p style="text-align: justify;">Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dijadwalkan memulangkan 368 WNI/TKI "overstayers" tahap VI dari Gedung Pendataan Kepulangan TKI di Tangerang, Banten, Sabtu (19/3), ke rumah mereka masing-masing.<br /><br />Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Jumat, menyatakan, mereka dijadwalkan terbang dari Jeddah, Arab Saudi, pada Jumat tengah malam waktu setempat dengan pesawat Garuda GA 985 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu siang dan langsung didata di Gedung Pendataan Kepulangan TKI untuk kepulangan ke daerah asal masing-masing.<br /><br />Sebelumnya telah dipulangkan 3O1 WNI/TKI "overstayers" tahap I dari Jeddah yang tiba di Tanah Air pada Senin (14/2), 335 orang tahap II pada Jumat (18/2), 350 orang tahap III pada Kamis (24/2), 415 orang tahap IV pada Senin (28/2), dan 305 orang tahap V pada Kamis (10/3).<br /><br />Mereka yang dipulangkan merupakan "overstayers" atau pelanggar keimigrasian karena melebihi batas tinggal di Jeddah serta tidak memiliki dokumen dan biaya untuk kembali ke Tanah Air bahkan sebagian sempat menempati kolong jembatan Khandara selama berbulan-bulan.<br /><br />Menurut Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, pemulangan para WNI/TKI itu merupakan rangkaian kepulangan WNI/TKI pelanggar izin batas tinggal (overstayers) serta TKI bermasalah yang ada Jeddah, Arab Saudi. <br /><br />Jumlah TKI overstayers tersebut masih banyak termasuk yang sejak September 2010 menghuni kolong Jembatan Khandara, Jeddah, hingga pemerintah Arab Saudi mengosongkan tempat itu dari para WNI/TKI maupun para pelanggar izin tinggal dari negara lain mulai akhir Januari 2011.<br /><br />Sebelum dipulangkan ke Tanah Air, mereka berada dalam penampungan tarhil (penampungan) yang disediakan pihak imigrasi Jeddah di samping penampungan Madinatul Hujjaj di Jeddah bersama para pelanggar izin tinggal dari sejumlah negara seperti Pakistan, India, dan Bangladesh.<br /><br />"Sebelum dipulangkan para WNI/TKI tersebut didata untuk pembebasan denda maupun proses mendapatkan `exit permit` dari kantor imigrasi Jeddah," ujarnya.<br /><br />Proses pemulangan WNI/TKI "overstayers" dan TKI bermasalah ke Tanah Air dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta BNP2TKI. (Eka/Ant)</p>