Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai 2012 tidak saja memberikan BOS (bantuan operasional sekolah) untuk SD dan SMP namun juga SMA dan sekolah sederajat. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, H Musyahrim di Samarinda, Rabu membenarkan hal itu ketika dikonfirmasikan.<br /><br />BOS untuk SMA itu, katanya merupakan program baru yang diluncurkan Kemendikbud RI pada 2012 namun karena sifatnya baru rintisan BOS, maka nilianya tidak banyak, yakni hanya sebesar Rp8,160 miliar untuk Kaltim.<br /><br />Musyahrim yang didampingi Kepala Bidang SMP dan SMA, Asli Nuryadin ini melanjutkan, dana sebesar itu akan diberikan kepada 68.000 siswa sehingga satu siswa akan mendapat BOS Rp120.000 setahun.<br /><br />Dana itu diharapkan dapat membantu Program Wajib Belajar 12 Tahun yang telah diterapkan di Kaltim. Langkah ini juga sangat sinergis dengan program bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) Kaltim khusus untuk SMA/MA dan SMK.<br /><br />Untuk Bosda SMA di Kaltim nilainya sebesar RP2 juta per siswa per tahun. Sedangkan untuk SMK senilai Rp2,5 juta per siswa per tahun.<br /><br />Rincian Bosda senilai itu adalah, dari APBD Kaltim senilai Rp1 juta per siswa per tahun, sedangkan Rp1 juta lainnya merupakan peran dari APBD di kabupaten dan kota masing-masing.<br /><br />Sementara untuk SMK, APBD Kaltim mengucurkan Rp1,5 juta per siswa per tahun, dan sisanya yang sebesar Rp1 juta juga merupakan tanggung jawab dari APBD kabupaten dan kota masing-masing.<br /><br />Dilanjutkan, penyaluran Rintisan BOS untuk SMA dan yang sederajat ini sama dengan penyaluran BOS untuk SD dan SMP, yakni dari Kementerian Keuangan melalui Kas Umum Negara (KUN), ditransfer ke Kas Umum Daerah (KUD) di tingkat provinsi melalui Biro Keuangan.<br /><br />Dari Biro keuangan Kaltim, selanjutnya oleh tim yang ditunjuk di provinsi, ditransfer lagi ke KUD di tingkat kabupaten dan kota, kemudian diteruskan lagi ke rekening sekolah masing-masing.<br /><br />Adanya program Rintisan BOS tersebut, diharapkan ke depan dapat menunjang sistem dan manajemen mutu di sekolah, terutama yang berkaitan tanpa harus membebani orang tua siswa dengan melakukan pungutan.<br /><br />Dalam penyaluran BOS harus sesuai dengan petunjuk pelaksanan (juklak) yang ditetapkan Kemendikbud agar pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran. <strong>(phs/Ant)</strong></p>


















