BP2T Pontianak Benarkan Cv Ratu Samagat Akil

oleh
oleh

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak membenarkan ada CV Ratu Samagat dengan nama pemilik Ratu Rita Akil dengan jenis usaha perdagangan umum, pemborongan, dan jasa, tanggal terbit 2010, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, dengan modal usaha Rp100 juta. <p style="text-align: justify;">Dari data yang diberikan BP2T Kota Pontianak, Kamis, menunjukkan izin usaha CV Ratu Samagat tersebut atas nama istri Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, yakni Ratu Rita Akil.<br /><br />Berdasarkan data BP2T, pengajuan tersebut terlihat surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan dan surat tanda daftar perusahaan atas nama Ratu Rita Akil dengan nomor registrasi 503/2174/BP2T/r-i/S/2010.<br /><br />Usaha tersebut berbentuk CV dengan bidang usaha perdagangan umum pemborong dan jasa, dengan tanggal terbit 31 Agustus 2013, sedangkan untuk SIUP, tercatat dengan alamat yang sama dan dengan modal usaha sebesar Rp100 juta, sedangkan bidang usaha perdagangan barang dan jasa dengan status kelembagaan perdagangan pengecer dengan 7 jenis layanan diantaranya sebagai jasa pengembang (developer), jasa administrasi umum hingga penjualan alat atau suku cadang kesehatan, pergudangan, komputer, pertanian, perkebunan dan bahan bakar minyak (BBM) dengan tanggal terbit 9 September 2010.<br /><br />Sedangkan di bagian lain, dari surat tanda daftar perusahaan (TDP) di BP2T terbit tanggal 22 September 2010 dan berakhir tanggal 22 September 2015.<br /><br />Meskipun demikian, belum bisa dipastikan apakah perusahaan yang pengajuannya SITU-nya yang terbit tiga tahun lalu beroperasi atau tidak, karena kejelasan perusahaan beroperasi atau tidak dilihat dari SIUP dan TDP yang diajukan, kata Kepala BP2T Kota Pontianak Amirullah yang hanya menunjukkan kertas bukti kepemilikan CV Ratu Samagat, karena sedang sibuk memimpin rapat di kantornya.<br /><br />Sementara itu, belasan wartawan dari berbagai media, baik cetak, online dan elektronik nasional dan lokal sejak pagi hingga Kamis sore, masih menunggu Tim Komisi Pemberantasan Korupsi yang kabarnya akan mendatangi rumah mantan Ketua MK Akil Mochtar di Jalan Karya Baru, Pontianak Selatan.<br /><br />"Kami sejak pagi hari hingga sore sudah menunggu," kata Kontributor Metro TV Aswandi.<br /><br />Ia menjelaskan, dirinya juga tidak mengetahui secara pasti kapan KPK mau melakukan penyegelan rumah Akil Mochtar itu.<br /><br />"Kami juga tidak mengetahui secara pasti apakah info KPK yang akan menyegel rumah Akil Mochtar itu benar tidaknya," ujarnya.<br /><br />Dari pantauan di lapangan, rumah Akil Mochtar di Jalan Karya Baru RT 003/RW 001, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, itu paling mencolok, dan pagar rumah itu juga tertutup rapat dan sepi.<br /><br />Sebelumnya, Rabu (2/10) malam, KPK menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di kediamannya, yang diduga telah menerima uang terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.<br /><br />KPK menyatakan dugaan praktik suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi di kediamannya kawasan Widya Chandra, Jakarta, diduga bernilai sekitar Rp2-3 miliar, yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura. <strong>(das/ant)</strong></p>