BPBD dan BPP Segera Diperdakan

oleh
oleh

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang selama ini sudah berjalan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) bakal segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar operasional badan baru. <p style="text-align: justify;">“Selain itu untuk Badan Pengelola Perbatasan tahun ini juga rancangan perdanya juga akan dibahas dan mudah-mudahan bisa segera terbentuk,” kata Zulkifli HA, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang baru-baru ini.<br /><br />Ia mengatakan untuk BPBD memang hampir setahun terakhir sudah difungsikan keberadaannya namun perlu dibuatkan perda.<br /><br />“Ini agar dasar pembentukannya kuat apalagi jika melihat kondisi saat ini dimana pemerintah memberikan prioritas besar bagi penanggulangan bencana alam, secara nasional juga sudah ada badannya sehingga ini juga diperlukan di Sintang,” jelasnya.<br /><br />Sementara untuk Badan Pengelola Perbatasan (BPP), ia mengatakan juga menjadi prioritas karena persoalan pembangunan perbatasan memang pengelolaannya dilakukan secara khusus.<br /><br />“Dipusat sudah ada lembaganya, begitu juga di propinsi, sementara untuk di daerah rata-rata masih berada di dinas terkait seperti Bappeda atau Kesbangpol dan Linmas, makanya kami lihat tahun ini sudah bisa dijadikan Badan,” ucapnya.<br /><br />Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri membenarkan dalam waktu dekat pihaknya akan mulai persidangan untuk pembahasan sembilan raperda.<br /><br />“Dua diantaranya tentang BPBD dan BPP tersebut,” kata Heri.<br /><br />Ia mengatakan untuk pembahasan sembilan raperda tersebut sudah diagendakan akan dimulai pada 14 Juni mendatang.<br /><br />“Tahapan pembahasannya akan segera kami mulai dan harapannya ketika perda ini jadi akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Sintang,” ucapnya. <strong>(phs)</strong></p>