Kepala Badan Penanggulangan dan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBN dan Damkar) Palangka Raya, Anwar Sanusi Gayo, menyatakan kesiapannya dalam menanggulangi kabut asap yang biasa terjadi saat musim kemarau. <p style="text-align: justify;">"Kami selaku padan penanggulangan bencana sudah melakukan berbagai persiapan untuk menanggulangi kabut asap saat kemarau. Selain itu kami juga telah melakukan berbagai upaya antisipasi sehingga kebakaran lahan dan hutan yang terjadi dapat ditekan," kata Anwar di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Ia mengatakan berbagai berbagai persiapan itu diantaranya dengan pembagian selebaran dan imbauan kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya pembakaran lahan dan hutan.<br /><br />"Kami juga telah melakukan pemetaan kawasan yang berpotensi tinggi terjadi kebakaran yang meliputi pendataan jalur menuju lokasi hingga sumber air terdekat," kata dia.<br /><br />Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengetahui letak titik api.<br /><br />"Karena kita belum punya peralatan mengetahui titik api kita bekerjasama dengan BMKG. Kami juga telah mengajukan bantuan peminjaman dua kendaraan ‘rencue’ dari BPBD Provinsi. Untuk lebih memaksimalkan upaya tersebut kami juga melibatkan pemadam milik warga yang ada," katanya.<br /><br />Sementara itu Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia mengatakan setiap warga ataupun perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan saat musim kemarau akan dikenakan tindakan tegas hingga dikenakan sanksi hukum.<br /><br />"Bagi pelaku pembakar lahan akan kita berikan tindakan tegas sesuai perda. Bahkan beberapa waktu lalu polisi pun menindak tegas, pelaku disidik dan setelah terbukti dilakukan tindakan hukum kepada mereka," kata Riban.<br /><br />Orang nomor satu di wilayah "Kota Cantik" Palangka Raya itu mengatakan, tindakan tegas itu guna mencegah terjadinya kabut asap yang biasa terjadi selama musim kemarau akibat terbakarnya lahan dan hutan.<br /><br />"Di sini tanahnya gambut dan cenderung menimbulkan asap tebal. Jika terjadi kebakaran sulit dilakukan pemadaman. Untuk itu kami melarang keras pembakaran lahan dan hutan," kata dia.<br /><br />Pria yang menjabat wali kota periode ke dua itu menegaskan, tidak akan memberikan memberikan toleransi terhadap para pelaku pembakaran.<br /><br />"Sekarang saat musim kemarau tidak ada lagi istilah membakar lahan asal terkendali. Pemerintah tidak lagi memperbolehkan yang demikian karena tanah gambut memiliki risiko tinggi dan sulit untuk dilakukan pemadaman," kata Riban. (das/ant)</p>