Badan Pendapatan daerah (BPD) Melawi berkomitmen untuk berupaya meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melawi dalam bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Upaya tersebut akan dilaksanakan dengan berbagai program. <p style="text-align: justify;">“Salah satu bentuk meningkatkan realisasi PAD adalah bagi PNS yang akan naik pangkat diwajibkan melampirkan foto copy bukti lunas pembayaran PBB-P2. Ini salah satu bentuk upaya kami untuk meningkatkan realisasi PAD daerah ini,” ujar PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Melawi, A. Draup, kemarin.<br /><br />Dia mengatakan, memang hingga sampai saat ini belum ada semacam surat edaran atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur, namun hal ini akan disampaikan kepada Bupati Melawi, sehingga dapat diterbitkan payung hukum yang mengatur tentang PNS yang mau naik pangkat melampirkan foto copy bukti lunas pembayaran PBB-P2.<br /><br />Deraup menjelaskan, diterbitkannya payung hukum surat edaran atau Perbup nanti adalah berdasarkan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang PBB-P2 Melawi. Menurutnya, bagi pihak PNS yang akan terkena kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan realisasi PAD di sektor PBB-P2.<br /><br />Lebih lanjut dikatakan Draup, selain untuk peningkatan realisasi PAD, juga kebijakan ini dilakukan agar PNS sebagai aparat negara memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2.<br /><br />“Sebab itu, untuk PNS yang mau naik pangkat wajib melampirkan foto copy bukti pelunasan pembayaran PBB-P2. Hal itu menjadi salah satu upaya yang akan kami lakukan untuk memberikan tauladan kepada PNS khususnya, dalam ketaatan membayar pajak sehingga meningkatkan realisasi PAD daerah ini,” jelasnya. (KN)</p>