BPJS Sintang Gelar Ngopi Bareng Awak Media

oleh
oleh

SINTANG, KN – BPJS Cabang Kabupaten Sintang, menggelar acara Ngopi Bareng awak media di Aming Coffee Rabu (20/1/2021).

Acara ngopi bareng media ini di isi dengan sosialisasi tentang kebijakan Penyesuaian Iuran segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (PB) kelas 3.

Ketentuan ini sesuai dengan amanah peraturan Persiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Kepala Cabang BPJS Kabupaten Sintang, Eka Susilamijaya, menyampaikan bahwa komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak.

Ini penting terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Civid-19.

“Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo,  sehingga diharapan tidak akan menghambat fasilitas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimaikan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” ucap Eka.

Selain itu, Eka juga mengatakan, sebagai informasi bahwa besaran luran JKN-KIS peserta PBPU dan BP Mandiri kelas 3 sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 juga tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP Mandiri kelas 3 hanya membayar turan Rp 35 000 dari yang seharusnya Rp 42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 000,” tutur Eka.  (*)