Home / Tak Berkategori

BPK Nyatakan Dua Kementerian Masih "Disclaimer"

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2011 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas laporan keuangan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010. <p style="text-align: justify;">"Kementerian Diknas dan Kesehatan masih dalam posisi disclaimer," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo dalam jumpa pers usai penyampaian hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2010 kepada DPR di Jakarta, Selasa.<br /><br />Menurut Hadi, ada empat penyebab dua kementerian itu masih memperoleh opini disclaimer yaitu penyajian laporan keuangan tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, dan data-data yang disampaikan tidak lengkap dan akurat.<br /><br />"Selain itu adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundangan dan pengendalian internal yang lemah," kata Hadi.<br /><br />Menurut dia, di luar dua kementerian yang masih berada di posisi disclaimer, opini pada kementerian/lembaga secara keseluruhan menunjukkan peningkatan.<br /><br />"Opini atas laporan keuangan kementerian/lembaga (KL) banyak mengalami peningkatan," katanya.<br /><br />Opini atas laporan keuangan KL yang merupakan elemen utama laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) menunjukkan kemajuan signifikan.<br /><br />Jumlah KL yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK telah meningkat dengan pesat, dari 35 pada 2008, menjadi 45 pada 2009, dan tahun 2010 sebanyak 53 KL.<br /><br />Sedangkan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2010 yang untuk pertama kalinya diberikan opini, langsung mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).<br /><br />Menurut BPK, pemerintah juga telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal yang dikeluarkan oleh Dana Moneter Internasional (IMF).<br /><br />Hasil review pada 2010 menunjukkan, dari 45 kriteria yang ditetapkan, 20 kriteria sudah terpenuhi, 24 kriteria belum sepenuhnya terpenuhi, dan satu kriteria belum terpenuhi.<br /><br />Sementara itu terhadap LKPP 2010, BPK memberikan opini WDP. LKPP merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan APBN sebagaimana diatur dalam UU tentang Keuangan Negara.<br /><br />"LKPP 2010 yang kami periksa meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan," kata Hadi Poernomo. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 
Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran
Peringatan Isra Mi’raj di Kuala Belian Berlangsung Khidmat
Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:35 WIB

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:55 WIB

Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Senin, 19 Januari 2026 - 21:18 WIB

Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Senin, 19 Januari 2026 - 20:55 WIB

Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran

Berita Terbaru