Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Kalimantan Barat memberikan batas waktu 30 hari kepada pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu untuk memperbaiki laporan keuangan negara terkait rekomendasi yang dikeluarkan badan tersebut. <p style="text-align: justify;">"Kalau dalam batas waktu selama 30 hari mendatang, pemerintah kabupaten/kota tidak memperbaiki itu, maka akan kami serahkan pada penegak hukum," kata Kepala BPK Perwakilan Kalbar Adi Sudibyo pada acara tatap muka dengan pers di Pontianak, Senin (21/02/2011). <br /><br />Ia menjelaskan, sebelum mengeluarkan batas waktu memperbaiki rekomendasi BPK terhadap pengelolaan laporan keuangan negara, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalbar, dalam waktu dekat akan diundang untuk sosialisasi kebijakan tersebut. <br /><br />" Selasa (22/02/2011) sosialisasinya akan kami selenggarakan di hotel Mercure Pontianak," kata Adi. <br /><br />Kepala BPK Perwakilan Kalbar mengatakan, hingga kini tindak lanjut rekomendasi BPK RI yang sesuai oleh pemerintah daerah masih sedikit yakni 47 persen dari 4.313 rekomendasi dari tahun 2004 sampai semester II 2010. <br /><br />"Hampir separuh saja rekomendasi telah sesuai dengan tindak lanjut," katanya. <br /><br />Ia melanjutkan, BPK RI akan mendorong agar dilakukan upaya percepatan tindak lanjut oleh pemerintah daerah. <br /><br />Ia mengungkapkan, dari 15 entitas di Kalbar yang dipantau BPK RI, hanya tiga yang prestasinya baik dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. <br /><br />Yakni Kabupaten Sambas (83 persen), Landak (74 persen) dan Pemerintah Kota Singkawang (73 persen). Ia tidak memungkiri masih banyak yang belum mencapai 50 persen, malah ada yang dibawah itu. <br /><br />Selama kurun waktu tersebut, terdapat 2.144 temuan dan 4.313 rekomendasi dari BPK RI Kalbar terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. <br /><br />Sebanyak 2.047 rekomendasi sudah sesuai dengan tindak lanjut. Sedangkan 1.299 rekomendasi belum sesuai tindak lanjut, 967 rekomendasi belum ditindaklanjuti. <strong>(phs/Ant)</strong></p>