BPK Sarankan Pemprov Kalbar Benahi Pengelolaan Aset

oleh
oleh

Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar mengatakan, meski memberikan opini WTP atas LPHP Pemprov Kalbar Tahun Anggaran 2014 namun, masih ada hal yang perlu mendapat perhatian pemprov Kalbar, diantaranya pengelolaan aset tetap. <p style="text-align: justify;">"Yang harus menjadi perhatian pemprov Kalbar adalah mengenai pengelolaan aset tetap seperti tanah, peralatan pertanian, peralatan dan mesin serta gedung dan bangunan pada enam SKPD," kata Barullah, di Pontianak, Senin.<br /><br />Keenam SKPD tersebut antara lain, Dinas Pertanian, Biro Umum, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta RSUD dr. Soedarso) yang dinilai belum cukup tertib.<br /><br />Selain itu, kata dia, juga terdapat kesalahan penganggaran belanja daerah TA 2014 pada Dinas PU sebesar Rp20,78 miliar. Ada juga soal LPJ atas belanja hibah sebesar Rp420 juta dan belanja bantuan keuangan kepada parpol sebesar Rp1,08 miliar yang belum disampaikan kepada Gubernur Kalbar.<br /><br />Untuk itu, kata dia, dalam upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta dalam rangka perbaikan tata kelola keuangan yang lebih baik, BPK RI perwakilan Kalbar mendorong kepala daerah dan kepala SKPD untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.<br /><br />"Kita juga berharap agar kepala SKPD dan pemprov Kalbar bisa melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah agar dapat mempertahankan opini WTP," ujar Bahrullah.<br /><br />Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemprov Kalbar untuk segera mengimplementasikan PP Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah berbasis Akrual dan melakukan penguatan peran Inspektorat.<br /><br />BPK RI juga berharap agar pemerintah daerah dan DPRD dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah.<br /><br />"Sesuai dengan amanat UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan hasil tindak lanjutnya ke BPK RI perwakilan Kalbar selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima," kata Bahrullah.<br /><br />Terkait permasalahan aset tersebut, Sekda Kalbar, M. Zeet Asyofie menjelaskan pihaknya telah meminta semua jajarannya, agar permasalahan yang belum terselesaikan, secepatnya diselesaikan dan jangan lagi mengulur-ngulur waktu.<br /><br />"Jangan sampai penyelesaian permasalahan aset yang lambat berakibat merugikan Pemerintah Daerah," katantya.<br /><br />Menurut M. Zeet, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Provinsi Kalbar bukan didapatkan secara mudah, semuanya butuh perjuangan dan kerja keras. Laporan keuangan yang baik, tetapi memiliki aset yang bermasalah sama saja, bahkan bisa memengaruhi.<br /><br />"Untuk mempertahankan opini tersebut perlu kerja sama dengan baik dan saling mendukung dalam rangka menciptakan pengelolaan aset yang handal dan akuntabel. Sehingga pada pemeriksaan tahun 2015 nanti dan seterusnya kita mampu mempertahankan opini WTP," demikian M. Zeet. (das/ant)</p>