Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan masih adanya kelemahan pengelolaan sektor kehutanan Kalimantan Barat di bidang pengelolaan penerimaan bukan pajak, rekening pembangunan hutan daerah, dana bagi hasil SDA kehutanan dan lingkungan tahun 2009-2011. <p style="text-align: justify;">"Pemeriksaan dilakukan oleh BPK Pusat secara tematik dengan mengambil sampel pemeriksaan beberapa provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia," kata Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Adi Sudibyo di Pontianak, Senin.<br /><br />Menurut dia, ada lima entitas yang diperiksa yakni Provinsi Kalbar, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.<br /><br />Hasilnya, kelemahan itu ditemukan diantaranya pemerintah belum melakukan inventarisasi potensi tegakan pada 36 perusahaan perkebunan. Kemudian, ketidakpatuhan terhadap regulasi Kementerian Kehutanan.<br /><br />Selain itu, denda keterlambatan dan pembayaran provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi tidak dipungut. <br /><br />"Ada juga penerimaan negara bukan pajak dari penggantian nilai tegakan yang belum diterima kas negara Rp1,43 miliar," ujar dia.<br /><br />Ia melanjutkan, sejumlah perusahaan juga tidak melakukan penatausahaan hasil hutan kayu sesuai ketentuan.<br /><br />BPK juga mencatat, empat pemerintah kabupaten yakni Kubu Raya, Sintang, Melawi dan Ketapang belum memiliki rekening pembangunan hutan sebagai alat kendali dana reboisasi.<br /><br />"Penerimaan dana bagi hasil sumber daya alam-dana reboisasi tahun 2009 sampai 2011 di empat kabupaten belum dimanfaatkan dan belum dilaporkan kepada Menteri Kehutanan dengan nilai Rp49,2 miliar," ujar dia.<br /><br />Pemberian Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan juga tidak mengakomodasi informasi kewajiban di kawasan hutan.<br /><br />Adi Sudibyo menjelaskan, pemeriksaan tersebut masih terbatas untuk penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan yang berasal dari pemanenan kayu dan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan.<br /><br />"Meski pemeriksaannya masih terbatas, tetapi masih ditemukan adanya kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern," kata dia menegaskan.<br /><br />Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalbar tahun 2004, luas Provinsi Kalbar 1,46 juta hektare dengan kawasan hutan sekitar 8 juta hektare. <strong>(phs/Ant)</strong></p>